Views: 166
CIAMIS, JAPOS.CO – Bimbingan Teknis (Bimtek) pelayanan publik Kabupaten Ciamis dilakukan secara virtual oleh Ombudsman RI dengan mengundang Dinas Kominfo Ciamis sebagai narasumber yang terpusat dari Aula Setda Kabupaten Ciamis. beberapa waktu lalu.
Hadir pada acara tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis (Asda III) H. Oman Rohman saat memberikan sambutannya mengatakan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kabupaten Ciamis sudah diberikan kepercayaan anugerah penghargaan tertinggi. ”Jika ada yang belum paham, nanti akan selalu di evaluasi baik dalam penanganan masalah, maupun penanganan sebelum masalah. Maka perlu ditekankan bahwa kita harus menjaga agar masalah tidak terjadi, ini merupakan fungsi dari ombudsman. Dimana nanti ombudsman akan memberikan pemahaman terkait informasi pelayanan publik, “katanya
Asda III juga menyampaikan amanat dari Sekda bahwa Pemkab Ciamis memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan atas barang dan jasa dan pelayanan administrasi. “Ya, sebagai upaya guna terwujudnya pelayan publik yang transparan dan akuntabel, maka setiap penyelenggaraan pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan serta menerapkan standar pelayanan publik sebagai tolak ukur pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satunya adalah dengan adanya penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh ombudsman diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, “ ujar H. Oman.
Lebih lanjut, Fitry Agustin (Ombudsman) melalui virtual menyampaikan perihal penilaian kepatuhan acuan standar pelayanan publik dimana mengemukakan dasar hukum, prinsip standar pelayanan yang diantaranya sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan.
“Penilaian kepatuhan yang dimana semakin kecil kepatuhan dalam implementasi pelayanan publik salah satunya dapat mengakibatkan mal administrasi, hingga apatisme publik. Untuk Kabupaten Ciamis tahun 2021 nilai kepatuhannya masuk kedalam zona hijau, diantaranya penilaian telah dilakukan terhadap puskesmas, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas pendidikan, namun untuk yang tahun 2022 belum kami lakukan penilaian kembali, “ ujar Fitry.
Menurutnya, ombudsman mendorong agar standar pelayanan publik dilaksanakan di seluruh unit pelayanan.
Kadis Kominfo melalui Kabid santel Diskominfo Ciamis, Hendri Ridwansyah menyampaikan perihal evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik melalui Website perangkat daerah. “Semua OPD yang ada di Ciamis sudah lengkap, dimulai dari domain dan subdomainnya sudah di fasilitasi, bahkan hingga desa sudah kami fasilitasi. Kendati demikian, tentunya masih ada hal yang memang harus di perbaiki diantaranya belum semua OPD menggunakan penilaian kinerja online, ruang pelayanan yang masih perlu ditingkatkan dari segi standar pelayanan, “ ujar Hendri.
Diskominfo juga, kata Hendri, sudah melaksanakan informasi sarana pengaduan dimana sarana pengaduan ini wajib mencantumkan SP4N Lapor di link www.lapor.go.id. kemudian untuk kedepannnya setiap dinas agar mendapatkan maklumat atau sertifikat pelayanan online.
Pada kesempatan tersebut, Kabid santel juga mensimulasikan mengenai website pelayanan publik.
Sementara, Rd Syaiful (Inspektur Pembantu Khusus) mengatakan seiring dengan hal pelayanan publik, pihak inspektorat terkait dengan pelaksanaan tersebut sudah berjalan dan tergabung dengan tim pelayanan monitoring. ”Ditahun ini sudah diagendakan terkait evaluasi pelayanan publik tidak akan terlepas dari bagaimana kita melaksanakan pelayanan publik pada masyarakat, “ katanya
Dalam bimtek tersebut juga berlangsung tanya jawab dengan audience perwakilan OPD untuk mendalami terkait dengan informasi pelayanan publik bersama ombudsman. (Mamay)