Views: 188
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Menindaklanjuti terkait permasalahan sampah yang menumpuk di pasar labuan, Pemkab Pandeglang melalui Pj Sekda Pandeglang Taufik Hidayat berikan penjelasan.
Pj.Sekda Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan sampah pasar, dimana perjanjian kerjasama tersebut dimulai pada akhir tahun 2021 yang lalu, kata Taufik, Kamis (7/4/2022).
“Terkait permasalahan adanya sampah yang belum terangkut dipasar labuan, Pemkab Pandeglang yang diwakili oleh saya sendiri (Pj.Sekda), Asisten Pemkesra, Asisten Ekbang serta Inspektur Inspektorat sudah memfasilitasi dan membantu Dinas Lingkungan Hidup memanggil pihak ketiga untuk duduk bersama melakukan klarifikasi sehubungan adanya pemenuhan kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak ketiga dan adanya laporan sampah pasar labuan yang belum terangkut, “ucap Taufik.
Ia menambahkan dalam pertemuan tersebut, pihak ketiga menyampaikan ada permasalahan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran kewajiban dan pengangkutan sampah khususnya di pasar labuan diantaranya keterbatasan armada pengangkut sampah,
“Dalam pertemuan tersebut pihak ketiga juga menyatakan akan menambah armada truk pengangkut sampah dengan biaya operasional menjadi tanggung jawab pihak ketiga, “terang Taufik.
Menurut Taufik, dengan adanya permasalahan sampah yang dibiarkan menumpuk di pasar labuan, Pemkab akan memberikan sanksi, adapun terkait sanksi yang akan dijatuhkan oleh Pemerintah daerah kepada pihak ketiga yakni bisa diputus sepihak.
“Namun yang bersangkutan tetap harus membayar kewajiban sesuai dengan pasal-pasal yang telah diatur dalam perjanjian antara Dinas Lingkungan Hidup dengan pihak ketiga, “pungkasnya. (Yan/Hms)