Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Pembangunan Areal Objek Wisata di Kawasan Hutan Lindung Air Mancur: Owner Terkesan Kebal Hukum

×

Pembangunan Areal Objek Wisata di Kawasan Hutan Lindung Air Mancur: Owner Terkesan Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

Views: 225

TANAH DATAR, JAPOS.CO – Untuk meningkatkan daya tarik masyarakat mengunjungi objek wisata air terjun “Proklamator” yang terletak dalam kawasan Hutan Lindung/Hutan Konservasi Lembah Anai, jalan Lintas Nasional, Jorong Air Mancur, Kenagarian Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar Sumbar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Objek wisata yang dimiliki oleh Ali Usman Suib pemilik usaha toko besi Hidayah dan Hotel HDH di Kota Padangpanjang, membekali bebarapa fasilitas tambahan untuk kebutuhan para wisatawan yang berkunjung, yaitu Rest Area (Parkiran) dipinggir jalan lintas Nasional dan fasilitas lainnya yang direncanakan. Dan salah satunya akan mendirikan bangunan mesjid disekitar lokasi objek wisata tersebut.

Namun, status lahan dan perizinan dalam kegiatan usaha yang cukup besar di atas lahan sekitar hektaran m2 tersebut, disinyalir tidak memiliki izin dan persetujuan dari pihak terkait, yakni dari Wali Jorong, Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan Wali Nagari setempat.

Adapun keterangan yang disampaikan oleh Pendi salah seorang personil Kepolisian di kesatuan Brimob dan sekaligus sebagai keluarga (Besan) pemilik bangunan kepada Japos.co waktu ditemui dilokasi pembangunan mengatakan, kalau perizinan sedang diurus.

“Kegiatan ini sudah ada dasarnya dari pihak-pihak dinas tingkat Kabupaten Tanah Datar, dan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kalau sekarang kan sudah satu pintu semuanya, jadi mengurusnya itu kan tidak keluar IMB dulu,” ucap Pendi.

“Ibaratnya kalau kita sekarang membangun, kita melaporkan berapa jaraknya dari jalan yang ditentukan, nanti setelah kita bangun baru ada izin itu dikeluarkan, kalau dulu kan IMB dulu dikeluarkan sebelum membangun, seperti sekarang ini memang begitulah aturan Pemda Tanah Datar, dan saya pun baru mengetahuinya aturan seperti itu, dan segala yang kita lakukan, sesuai dengan yang diintruksikan” ungkap Pendi.

Dan hal senada juga disampaikan Amril selaku Wali Jorong setempat kepada Japos.co saat bersamaan dengan Pendi tentang masalah perizinan tersebut masih dalam tahap pengurusan.

“Untuk menghindari permasalahan dikemudian hari dengan pihak Dinas terkait dalam pembangunan ini, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar mengarahkan untuk membuat pemetakan tanah terlebih dahulu, setelah ada kesepakatan dengan pihak-pihak yang bersangkutan akan penentuan batas status kepemilikan tanah tersebut antara Ali Usman Suib dengan kalangan pemerintah,” jelas Amril.

Ditambahkannya,” dari Dinas Kehutanan, PUPR bidang tata ruang, BSDA, BPN, dan PJKA, baru akan berlanjut ke pihak perizinan setelah melakukan pembangunan pemetakan lahan yang sudah dibeli Ali Usman Suib kepada Nas nama pemilik lahan dulunya,” jelas Amril.

“Status sertifikat tanah itu dulunya berstatus Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) pada tahun 1963 – 1973, dan pada tahun 1986 sudah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nas,” terang Amril.

“Rekomendasi terhadap Wali Nagari, sudah kami sampaikan dan urus, ibaratnya, tidak ada tamu masuk tidak baca salam,” ujar Wali Jorong tersebut.

Terpisah Selasa, (05/04) Japos.co temui Ali Usman Suib selaku Owner usaha tersebut di toko besi Hidayah miliknya guna konfirmasi terkait tentang status kepemilikan lahan dan izin usahanya itu, terkesan tak mau di wawancarai, cuma berkata, soal itu saya no comment, ketusnya.

Andar Situmorang SH.MH Direktur Goverment Againt Corruption And Discrimination (GACD) mengatakan, “sebelum membangun atau merenovasi rumah atau gedung, pemilik wajib mengurus izin bangunan yang saat ini bernama persetujuan bangunan gedung (PBG), dan fokus pada mengatur soal klasifikasi hingga standar teknis bangunan.”

“Dan juga soal Garis Sempadan Bangunan juga harus jelas dan tak boleh melanggar. Karena garis batas minimal yang membatasi bangunan dan batas lahan, seperti jalan, jaringan tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi sungai, tepi pantai dan bangunan disebelahnya.”

” Dan apabila pemilik bangunan terbukti melanggar peraturan GSB, akan ada sanksi hukum menanti, dan jangan ada kesan pemilik bangunan tersebut kebal hukum nantinya, pungkas Andar. (DENNY ALINUR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *