Views: 224
CIAMIS, JAPOS.CO – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilaporkan terus terjadi dari tahun ke tahun. Namun demikian, laporan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, belum menggambarkan tingkat kekerasan yang sebenarnya. Hal ini karena banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dilaporkan, sehingga tidak tercakup dalam data-data yang dilaporkan. Fenomena gunung es sering digambarkan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis, Drs. Dian Budiana, M.Si sewaktu memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Ciamis, di Aula Wisma Guru Kabupaten Ciamis beberapa waktu lalu.
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Ciamis, Perwakilan Kejaksaan Negeri Ciamis, Perwakilan Pengadilan Negeri Ciamis, Tim Unit PPA Polres Ciamis, Perwakilan Pengadilan Agama Ciamis, Perwakilan Kementerian Agama Ciamis, Perwakilan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis, serta para Kepala UPTD P5A Wilayah Kecamatan se-Kabupaten Ciamis.
Menurut Dian, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia. “Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi masalah sosial dan kesehatan di seluruh dunia. Dalam upaya mencegah dan menangani terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemkab Ciamis melalui DP2KBP3A Kabupaten Ciamis menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tingkat Kabupaten Ciamis tahun 2022, “ ujar Dian.
Masyarakat, ungkap Dian, harus terus diedukasi tentang tata cara pelaporan dan kepada lembaga mana harus melapor. Untuk itu sangatlah tepat mendekatkan layanan pengaduan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sampai ke tingkat paling bawah.
“Bentuk layanan tidak hanya sekedar menunggu pengaduan masyarakat tetapi juga bagian dari solusi mengurangi tingginya kekerasan yang tidak tertangani. Kegiatan peningkatan dalam penyebarluasan informasi dan wawasan, kesadaran aparatur dan masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak harus terus dilaksanakan. Seluruh pemangku kepentingan juga dapat mengembangkan dan melakukan inovasi-inovasi yang dapat memperkuat peran serta masyarakat dan komunitas dalam pencegahan dan penanganan korban melalui berbagai kebijakan / program / kegiatan terkait dengan perlindungan perempuan dan anak dalam format dan bahasa yang mudah dimengerti dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, “ ungkapnya.
Sampai saat ini, tegas Dian, Kabupaten Ciamis senantiasa terus berupaya untuk selalu meningkatkan perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk memberikan pelayanan secara terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam rangka pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan perlindungan.
“Maka rapat koordinasi ini bertujuan dalam rangka meningkatkan sinergitas koordinasi, dan jejaring kerjasama antar SOPD, instansi vertikal, akademisi serta lembaga masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Membangun partisipasi masyarakat untuk melakukan tindakan masif dan proaktif dalam antisipasi sejak dini pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, “ tegasnya.
Dengan terlaksananya kegiatan rapat koordinasi dan kerja sama lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tandas Dian, diharapkan menghasilkan persepsi yang sama terhadap pencegahan khususnya penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga perlu terus ditingkatkan komitmen bersama, kepekaan akan isu, dan bekerja sama. (Mamay)