Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Inspektorat Serahkan Hasil Reviu Atas Aset UPK EKS PNPM MPd se-Kabupaten Ciamis

×

Inspektorat Serahkan Hasil Reviu Atas Aset UPK EKS PNPM MPd se-Kabupaten Ciamis

Sebarkan artikel ini

Views: 224

CIAMIS, JAPOS.CO – Inspektorat Kabupaten Ciamis menyerahkan Hasil Reviu atas aset UPK EKS PNPM MPd se-Kabupaten Ciamis bersamaan dengan agenda sosialisasi Bumdesma oleh Dinas PMD di aula BKPSDM Kamis, (31/3).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam penyerahan reviu tersebut Inspektur Ika Darmaiswara mengatakan bahwasannya dasar dari pelaksanaan reviu ini adalah adanya Permendes No.15 tahun 2001 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat EKS Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Ika menjelaskan bahwa dari dasar tersebut maka Inspektorat melaksanakan reviu dan hal ini yang harus dipahami bahwa reviu ini bukan berarti Inspektorat mengadakan audit, karena reviu dengan audit itu berbeda. “Reviu ini bukanlah untuk menentukan layak atau tidaknya namun reviu ini adalah bagaimana melihat masalah penyajian itu wajar atau tidak. Hanya dari kewajaran nilai laporan itu sebetulnya yang dilakukan oleh inspektorat, “ jelas Ika.

Jika melihat sejarah dari selayang pandang, kata Ika, EKS PNPM telah mengalami dua kali transformasi sehingga menjadi alasan aset ini harus kita pertahankan di Kabupaten Ciamis. “Jadi jangan sampai program selesai maka selesai semua termasuk aset-asetnya juga tidak ada maka ini harus berjalan secara berkesinambungan dan Alhamdulillah di Kabupaten Ciamis masih tetap eksis mudah-mudahan tetap bertahan di tiap kecamatannya, “ kata Ika.

Penyerahan Hasil Reviu atas aset UPK EKS PNPM MPd se-Kabupaten Ciamis oleh pihak Inspektorat tersebut sebagai tindak lanjut sosialisasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis terkait transformasi Dana Bergulir Masyarakat EKS Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, beberapa waktu lalu.

Pada waktu itu Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Asda I) Kabupaten Ciamis H. Wasdi Ijudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menjaga seluruh aset EKS PNPM mulai dari SDM, perguliran dana, kegiatan perekonomian dan sebagainya.

“Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras komitmen serta kerja sama UPK EKS PNPM MPd. Selanjutnya dengan adanya transformasi ini diharapkan dapat menggandeng Bumdes dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi aset UPK EKS PNPM MPd dan Bumdesma merupakan bentuk yang tepat dalam upaya melindungi aset sesuai dengan aturan yang berlaku. Menjadi harapan baru dalam bangkitnya ekonomi di desa sesuai dengan visi Kabupaten Ciamis. Saya berharap seluruh pihak terus meningkatkan konsistensi dan komitmennya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, “ ujar H. Wasdi.

Sementara, Kepala DPMD Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana, SP mengatakan transformasi di setiap daerah tidak memiliki keadaan yang sama terkait aset EKS PNPM. “Alhamdulillah Kabupaten Ciamis telah berhasil menjaga aset EKS PNPM dan hal ini sangat membanggakan bagi pemerintah daerah. Kami berharap kita saling bahu-membahu saling mendorong dalam upaya transformasi menuju Bumdesma ini yang merupakan target kita semua, “ ujar Ape.

Sementara dalam laporannya, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa DPMD Kabupaten Ciamis, Dania Rahayu, SE.,M.Si melaporkan bahwa dengan kegiatan ini diharapkan adanya kesamaan pemahaman seluruh pihak dalam proses transformasi menjadi Bumdesma ini.

“Saya berharap kegiatan ini dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta dapat berjalan sesuai jadwal waktu. Agenda ini juga sekaligus momen dalam menerima hasil review dari Inspektorat Kabupaten Ciamis, “ kata Dania.

Ada alasan jelas mengapa diadakan transformasi pengelola DBM dari UPK PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama. Salah satunya, tandas Dania, pengelolaan DBM oleh BUMDes Bersama akan membuat aset tersebut secara otomatis menjadi milik masyarakat desa tujuan. Dengan begitu, tatanan perekonomian setempat pun diharapkan membaik.

“Pendirian BUMDes Bersama demi kesejahteraan masyarakat desa sehingga perannya tak hanya sebagai produsen, tapi juga konsolidator. Perlu diketahui, untuk mempercepat transformasi UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama, Kemendesa PDTT pun merilis Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tahun 2021, “ tandas Dania. (Mamay)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *