Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Diduga Kuat Langgar Permen PUPR No 8 Tahun 2015 dan UU No 26 Tahun 2007, Bangunan di Atas Sungai Harus di Bongkar

×

Diduga Kuat Langgar Permen PUPR No 8 Tahun 2015 dan UU No 26 Tahun 2007, Bangunan di Atas Sungai Harus di Bongkar

Sebarkan artikel ini

Views: 119

PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Meskipun larangan mendirikan bangunan di badan sungai sudah diundangkan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63.PRT/1992 tentang Garis Sempadan Sungai dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, namun tetap  tidak diindahkan oleh pemilik bangunan bertingkat yang dinilai sengaja  mendirikan bangunannya diatas aliran sungai Batang Aia Bakarek – Karek batas alam dua Nagari di kota Padangpanjang Sumbar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Government Against Corruption And Discrimination (GACD) Andar Situmorang SH MH, menyayangkan sikap pemilik bangunan tersebut yang sengaja tidak mematuhi semua peraturan untuk membangun.

“Ini kelihatannya memang sengaja melabrak UU No 26 tahun 2007 pasal 69 ayat 1 dan PERMEN PUPR No 8 tahun 2015 tentang sungai.” terangnya.

Pemerintah kota Padangpanjang saat dikonfirmasi melalui Kabid Tata ruang PUPR Rinayati .ST.MT mengatakan,” bangunan diatas aliran sungai tidak boleh, harus mempedomani Peraturan Menteri ATR/BPN No 1 tahun 2018 dan Peraturan Menteri ATR BPN nomor 14 tahun 2020, Secara teguran lisan dan tulisan sudah pernah disampaikan oleh Kabid yang lama, dan permasalahan bangunan ini sudah sampai ke Kementrian dan butuh proses.”

“Setahu saya bangunan yang didepan sesuai dengan izin, tapi yang diatas aliran sungai ini yang menjadi pelanggarannya, karena saya baru disini,” ucap Rinayati di ruang kerjanya (5/4/2022).

Menurut Andar, pemilik bangunan bertingkat diatas Aliran Sungai tersebut sudah jelas melanggar Perda kota Padangpanjang Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW, dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang bangunan. Yang lebih parahnya menurut Andar, UU No 26 tahun 2007 pasal 69 ayat 1, bagi yang terbukti melanggar aturan tersebut dikenakan sanksi penjara 8 tahun denda Rp 1,5 miliar dan 15 tahun penjara denda Rp 5 Miliar bagi yang sudah terbukti melanggar seperti ini.

“Pemilik bangunan bertingkat yang berdiri di atas aliran sungai saat dikonfirmasi japis.co- mengatakan, “memang saya pemilik bangunan, tapi sekarang saya lagi di Bukittinggi, saya tidak bisa menjawab banyak dan tidak pula bisa menjelaskan ( No Coment) lah, silahkan konfirmasi langsung ke Dinas PUPR,” ucap pemilik bangunan Erik Via telfon selularnya, Rabu (6/4/202). (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *