Views: 325
TANGERANG, JAPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diduga kecolongan dengan keberadaan gudang di kawasan khusus pergudangan yang telah beralih fungsi menjadi pabrik.
Salah satu pergudangan yang telah menyalahi tata ruang Kota Tangerang itu berada di Pergudangan Arcadia Daan Mogot, Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kecamatan Batuceper.
Dari pantauan Japos.co dilapangan, Kamis (7/4/2022), salah satu gudang tepatnya di Blok F2/17 dijadikan sebagai tempat industri pabrik oleh PT Global Chemical Indonesia. Pergudangan yang mengubah fungsi gudang menjadi pabrik tanpa melalui aturan yang berlaku, jelas melanggar aturan.
Seharusnya, sebelum mengubah gudang menjadi pabrik, pemilik atau pengusaha yang bersangkutan harus mengurus Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) terlebih dahulu dari Pemkot Tangerang. Karena Izin yang dikantongi oleh pemilik pergudangan hanya sebatas Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akibatnya, pemerintah setempat dirugikan dengan alih fungsi ilegal ini.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Tangerang kawasan tersebut diprioritaskan sebagai kawasan pergudangan.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi tentang perubahan atau alih fungsi gudang jadi pabrik tersebut, Tomi selaku pemilik PT Global Chemical Indonesia tidak berkenan dengan alasan sedang berada diluar
Sedangkan Tasya sebagai salah satu staf perusahaan mengaku sudah memiliki izin, tanpa menyebutkan izin yang dimaksud.
“Kami disini mengolah thinner dan jenis kimia lainnya dengan mempekerjakan sepuluh orang karyawan,” kata Tasya.
Terkait temuan alih fungsi gudang menjadi industri atau pabrik thinner dan kimia tersebut, Pemkot Tangerang diminta memanggil pengelola Pergudangan Arcadia Daan Mogot dan pemilik PT Global Chemical Indonesia untuk mengetahui sejauh mana kebenaran atas pengakuan Tasya tersebut. (tohang).