Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Iswondo Minta PT DSI Kembalikan Lahan Masyarakat

×

Iswondo Minta PT DSI Kembalikan Lahan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Views: 105

PEKANBARU, JAPOS.CO – Ketua Koperasi Sengkemang Jaya periode 2016-2019 Iswondo, Sekretaris I Nazaruddin dan Sekretaris II Pamuji didampingi kuasanya Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Sekretaris Ir Jajuli meninjau lahan Koperasi Sengkemang Jaya seluas 3.000 ha di Desa Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Riau, Rabu (6/4/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut keterangan Iswondo dan Sunardi SH di lokasi lahan koperasi 3.000 ha itu, PT DSI masuk tahun 2010 berdasarkan SK Pelepasan yang sudah batal SK 017/KPTS-II/1998 seluas sekitar 8.000 ha. PT DSI diberi waktu setahun untuk mengurus IUP, izin lokasi, dan lain-lain namun tidak dilaksanakan PT DSI. Makanya sesuai SK 017 itu Izin pelepasannya sudah batal ada poin yang menegaskan apabila Izin Pelepasan tak ditindaklanjuti mengurus IUP, izin lokasi dan lain-lain, maka SK 017 ini batal. Namun sampai sekarang PT DSI masih saja menguasai/menyerobot lahan Koperasi Sengkemang Jaya dan lahan masyarakat yang sudah bersertifikat. Lahan koperasi Sengkemang Jaya sudah ada peta penetapannya oleh BPN Siak dan Pemkab Siak.

“Di akhir 2009 PT DSI masuk dan menganggap lahan ini masuk ke Izin Usaha Perkebunannya  dan Izin pelepasan kawasan hutan mereka. Kami sempat menanami lahan ini setelah di Land Clearing, tau-taunya lahan kami dilindas pakai alat mereka. Siang kami tanam, malamnya sudah dilindas dan diganti dengan bibit yang mereka punya. Ini lahan Koperasi yang diberikan oleh Bupati kepada masyarakat pada tahun 2000 seluas 3.000 Ha, maka artinya mereka telah menyerobot lahan kami,” ungkap Iswondo.

“Sejak tahun 2010 kami sudah berjuang, sampai kami berangkat ke Jakarta untuk beraudiensi di Kementerian,” sambungnya lagi.

Sementara itu Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH menyebutkan bahwa saat dibentuknya Panitia, di situ hadir pula Kepala Bappeda Kabupaten Siak, Kepala Dinas Pertanian Kab.Siak, Infrastruktur, dibuatlah Inventarisasi yang dihadiri oleh Pihak Desa dan seluruh Dinas dan Camat.

“Setelah dicek ke lapangan bahwa seluruh area itu sudah kebun-kebun seperti ini, semua lahan ada dasarnya semua. Terdapat HTI-HTR 1.521 Ha itulah milik Koperasi pada waktu itu. Terdapat tanaman karet milik warga seluas 51 Ha, tanaman kelapa sawit 2.157 Ha, ini semuanya milik warga termasuk yang dijual dari warga ke pihak PT. Karya Dayun tadi. Hutan sekunder itu 2.341 Ha, inilah yang posisinya masih di wilayah masyarakat sekitar, ini adalah hasil dari verifikasi yang dituangkan di dalam Berita Acara oleh Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah) yang ditandatangani oleh Ir H.Johni S, M.T tahun 2008, sedangkan IUP dikeluarkan tahun 2009. Itu artinya IUP itu seharusnya mengedepankan milik orang,” kata Sunardi

“Di dalam perintah, rekomendasi dari siapapun termasuk rekomendasi dari Gubernur Riau Rusli Zainal bahwa apabila terdapat tanaman warga, garapan warga semuanya harus mutlak/wajib itu. Padahal sudah jelas-jelas izin lahan dikeluarkan untuk izin Koperasi, lahan pencadangan perkebunan milik Koperasi Sengkemang Jaya ada 3,000 Ha. Namun kenapa diserobot juga sama mereka?,” paparnya.

“Seharusnya Aparat jangan tutup mata lah, sengaja kita lakukan tinjau lokasi ini sebab saya dikuasakan oleh pihak pengurus Koperasi melalui Bapak Iswondo sebagai Ketuanya periode tahun 2016-2019. Beliau dikriminalisasi oleh pihak oknum di Desa sehingga Beliau disingkirkan. Kenapa?, karena Beliau yang mengurus legalitas selama ini. Dengan kita meninjau langsung, kita akan tahu kebenarannya, ada peta yang kita cocokkan antara titik koordinat dengan data yang ada dan ternyata memang lahan milik Koperasi sudah diserobot oleh PT.DSI,” terangnya.

Sunardi menegaskan bahwa dalam hal ini kedudukan hukum yang ada janganlah diputarbalikkan, karena akan berakibat Fatal.

“Semua lahan di sini mayoritas adalah milik warga yang sudah memiliki surat, Koperasi juga sudah memiliki SK dari Bupati yang ditandatangani oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, oleh karena itu kepada pihak yang dimaksud jangan seenaknya mengambil atau menyerobot lahan warga ini, tolong dikembalikan kepada yang berhak. SK Pelepasan Kawasan no.17 bukan bukti Kepemilikan tapi Sertifikat dan SK Penetapan,” tutupnya.(AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *