Views: 257
TRENGGALEK, JAPOS.CO – Menerima keluhan sejumlah warga Desa Nglinggis, Kecamatan Tugu, Komisi II DPRD Trenggalek terkait pembayaran pembebasan tanah pengganti tanah kas desa (TKD) yang tak kunjung terselesaikan gelar ‘hearing’. Bertempat di aula kantor DPRD Kabupaten Trenggalek, hearing (rapat dengar pendapat) dilaksanakan dengan mengundang berbagai pihak termasuk stakeholder terkait baik dari BBWS, aparatur desa setempat dan Dinas PUPR, Selasa (5/4/2022).
Mensikapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek pun meminta kepada pihak yang berkompeten agar pembayaran tanah pengganti tanah kas desa (TKD) dampak pembangunan Bendungan Tugu dipercepat.
“Hari ini warga pemilik tanah pengganti TKD, dampak pembangunan Bendungan Tugu mengadu, mempertanyakan, kapan dibayar,” ungkap pimpinan rapat, Mugianto.
Untuk selanjutnya, Mugianto yang juga Politisi dari Partai Demokrat tersebut menandaskan agar tanah kas desa harus diganti. Tidak boleh diperjualbelikan lagi sesuai aturan yang berlaku. “Tanah kas desa tidak boleh dijual namun harus diganti. Dalam hal ini penggantinya sudah ketemu, namun belum dibayar, padahal administrasi sudah selesai,” sambung dia.
Tanah yang masih dalam proses, tambah Mugianto, pembayarannya merupakan pengganti TKD yang terdampak dan pembebasannya (tanah) itu bukan menjadi aset bendungan.
“Dari hasil audiensi, pembayaran rencananya akan dilakukan sebelum Idul Fitri. Pasalnya, pembayaran tanah pengganti TKD yang terdampak itu memerlukan proses cukup panjang,” tandas Mugianto.
Dirinyapun meminta, warga untuk berkirim surat jika proses pembayaran kembali molor. Karena, dalam rapat sudah ada komitmen dari pihak yang berwenang untuk penyelesaian pembayaran sebelum hari raya Idul Fitri. Jadi, tinggal kita minta pertanggungjawaban ketika tidak sesuai dengan janjinya.
“Tadi ada jawaban sebelum hari raya sudah dibayarkan dan kalau sampai 3 kali kirim surat tidak ada balasan akan ditindaklanjuti,” tegas Gus Obeng, sapaan akrab Mugianto. (HWi)