Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Barcode Label KLHK Berisi Iklan Hotel, Aktifitas Kayu Log di Desa Matan Jaya KKU Dipertanyakan

×

Barcode Label KLHK Berisi Iklan Hotel, Aktifitas Kayu Log di Desa Matan Jaya KKU Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Views: 238

KALBAR, JAPOS.CO – Aktifitas bongkar muat kayu Log di Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat dipertanyakan. Pasalnya kayu-kayu tersebut menggunakan Label Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan beberapa barcode.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hasil pantauan Japos.co di lapangan (25/03), pada label tersebut tertera nama perusahaan PT. Duaja Corporation II, namun fakta lapangan Japos.co menemukan aktifitas tersebut dilakukan oleh pihak lain, yakni PT. Berkat Kerja Melimpah (BKM) yang bertindak sebagai Pengangkut, Penimbun, Pengolah serta Penjual kayu-kayu tersebut kepada pihak Buyer.

Barcode Berisi Iklan

Barcode yang diperguanakan pada label kayu-kayu bulat tersebut, selain tertera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan PT Duaja Corpration II, di dalamanya tertera pula tiga barcode.

Setelah Japos.co melakukan scan terhadap ketiga barode tersebut, hasilnya dua barcode tidak terbaca. Sementara satu barcode lainnya terbaca, namun anehnya barcode tersebut hanya berisi Iklan Hotel dan Traveloka.

Kayu – Kayu Dijual Di Pasar Bebas

Menurut keterangan pihak PT Berkat Kerja Melimpah ( BKM), bahwa kayu-kayu tersebut dijual bebas.”Semua kayu gelondongan kita ambil dan kita jual di pasar bebas sesuai pesanan,” ungkap Humaidi yang bekerja pada PT. BKM kepada Japos.co (25/03) di Desa Matan Jaya.

Terkait perizinan, Humaidi juga minta kepada Japos.co agar menghubungi pihak PT. Duaja Corporation II.

“Untuk lebih jelas Terkait izin PT. Duadja Corporation II, saya kurang paham untuk lebih jelasnya, langsung saja datangi kantornya di kecamatan Sandai,” pintanya kepada Japos.co.

Humaidi menerangkan pula, bahwa pihaknya (PT. Berkat kerja melimpah.red) selaku pihak Kedua mengambil semua jenis kayu gelondongan dari lokasi tebangan, sesuai pesanan yang ada di pasar bebas, dan kerja sama ini sudah berlangsung selama satu tahun.

Mengenai asal usul kayu, Humaidi menjelaskan bahwa mereka mengambil di Desa Randau Jungkal Kecamatan Sandai kabupaten ketapang, kemudian kayu tersebut di mobilisasi ke TPK/Logpon di Desa Matan Jaya, kecamatan Simpang hilir Kabupaten Kayong Utara. Hingga berita ini terbit, Japos.co masih melakukan penelusuran terhadap Perizinan terkait aktifitas tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *