Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

SE Bupati Mukomuko Tegaskan, Tanpa Vaksin TPP ASN Terancam

×

SE Bupati Mukomuko Tegaskan, Tanpa Vaksin TPP ASN Terancam

Sebarkan artikel ini

Views: 180

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Sesuai denga Surat Edaran Bupati Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Nomor 12 tahun 2021 tentang peraturan daerah Kabupaten Mukomuko 29 Maret 2022, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko pada tahun 2022, serta menindaklanjuti instruksi Bupati Mukomuko Nomor : 440/17/SATGAS/X/2021 tentang percepatan cakupan sasaran Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Mukomuko, menegaskan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Honorerium yang sudah melakukan Vaksin minimal Dosis 2, sementara bagi ASN serta honorerium yang belum melaksanakan vaksin TPP nya terancam belum bisa di bayar hingga sampai mau di vaksin, dengan catatan dapat menunjukan bukti vaksin.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo SKM melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Djajat Sudrajat melalui selulernya menjelaskan dalam catatan kita hampir mencapai 400 ASN dan Horerium yang belum Vaksin sama sekali, sementara ini masih ada beberapa kecamatan yang belum memasukan laporan terkait ASN yang sudah di vaksin maupun yang belum di vaksin.

“Terhitung mulai tanggal 12 Januari 2022 para ASN dan non ASN yang  sudah melaksanakan vaksin sebanyak 1379 orang, sedangkan yang belum melaksanakan vaksin dalam kalkulasi didinas Kesehatan sebanyak 462 orang yang belum melakukan vaksin sama sekali,” terang Djajat.

Dapat disimpulkan, bahwa Para ASN dan Non ASN pembayaran TPP pada tahun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko terancam di tunda hingga mau melakukan vaksin serta dapat menunjukan bukti vaksin setidaknya hingga Dosis 2.

Terpisah, Sekda Mukomuko Drs. Yandaryat P menegaskan tidak ada alasan bagi mereka yang sehat untuk tidak bisa melakukan vaksin, dan mereka itu sebagai contoh penyadaran dalam menjalankan serta mendukung Program pemerintah, pada tahun 2022 ini Perda tersebut akan kita terapkan tanpa kompromi.(JPR)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *