Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Rakor Kapolres Antisipasi Antrian BBM di SPBU

×

Rakor Kapolres Antisipasi Antrian BBM di SPBU

Sebarkan artikel ini

Views: 156

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Polres Dharmasraya laksanakan kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) guna mengantisipasi antrian pengisian BBM di SPBU pada wilayah Hukum Polres Dharmasraya, Rabu (30/3).Hal ini disampaikan dengan realese oleh pihak Humas Polres Ipda Marbawi kepada Japos.co baru ini.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Rapat koordinasi Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIk bersama jajarannya.  guna mengantisipasi antrian serta keamanan dan keselamatan pengisian BBM di SPBU khususnya di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” ungkap Ipda Marbawi.

Sementara kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah. Begitu juga dengan rakor tersebut dihadiri dari beberapa stakeholder, diantaranya  Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Dharmasraya, para wali Nagari serta para pemilik/pengurus SPBU yang ada di wilayah hukum Kabupaten Dharmasraya.

“Adapun tujuan rakor tsb disamping mengantisipasi gangguan kamseltibcar lantas yg muncul, juga mencegah terjadinya konflik antar sesama pembeli bbm jenis solar,” terangnya.

Dalam kegiatan ini diketahui penyebab terjadinya antrian panjang  disebabkan karena terbatasnya stok BBM di SPBU. Hal ini dampak dari adanya penurunan kuota distribusi BBM jenis solar bersubsidi. Kondisi saat ini, rata-rata SPBU di Dharmasraya mendapatkan supplay lebih sedikit dari kuota yang biasanya mereka terima.

Menurut  Kabag perekonomian dan SDA Pemkab Dharmasraya Supratman, M. Si terkait dengan surat edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/48/PEREK-KE/2022 tanggal 20 Januari 2022 mengenai pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar tertentu (JBT) jenis minyak solar bersubsidi di prov Sumatera Barat. Adapun beberapa ketentuan yg diatur adalah

1.Kendaraan pribadi roda 4 (empat) pembelian maksimal 40 (empat puluh) liter perhari.

2.Angkutan umum orang/barang roda 4 (empat) pembelian maksimal 60 (enam puluh) liter perhari.

3. Angkutan umum orang/barang roda 6 (enam) atau lebih 125 (seratus dua puluh lima) liter perhari.

Kemudian dalam pelaksanaan pengisian BBM, petugas SPBU akan mengambil data:

  1. Nomor polisi kendaraan
  2. Data diri pelanggan
  3. Volume pengisian BBM

Sebelum rakor diselenggarakan, diketahui Polres Dharmasraya sdh melakukan beberapa kegiatan kepolisian, antara lain:

  1. Melakukan pengamanan di SPBU guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas.
  2. Memberikan himbauan kepada pembeli BBM jenis solar bersubsidi agar mematuhi antrian dan tidak melakukan penyerobotan antrian sehingga tidak menimbulkan konflik antar pembeli.
  3. Melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan/penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Dharmasraya.

Dari hasil kesimpulan rapat koordinasi antisipasi antrean BBM di SPBU wilayah hukum Polres Dharmasraya. Ada 8 poin kesepakatan di antaranya:

  1. Pembatasan jumlah pembelian bbm bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden dan Edaran Gubernur Sumbar terkait pembatasan pengisian BBM bersubsidi.
  2. Pihak Kepolisian akan terus mengawasi, untuk mencegah pelaku-pelaku yang memanfaatkan situasi saat ini (melakukan pengisian Bio Solar dengan tanki modifikasi untuk dilansir).
  3. Walinagari dan Pihak SPBU lebih selektif dan bijak terhadap masyarakat yang melakukan pengisian premium dan pertalite.
  4. Pengisian Bio Solar untuk Alat Berar tidak dibenarkan karena tidak termasuk usaha kecil.
  5. Pihak Kepolisian siap menindak tegas pelaku yang melakukan Intimidasi terhadap pihak SPBU dan pengantri BBM yang lain.
  6. Berkomitmen bersama-sama untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan antrian BBM.
  7. Pihak SPBU akan membantu pengisian BBM yang bersifat Urgent.
  8. Sesuai degan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lihat di paparan nara sumber) maka akan mendorong SKPD terkait utk mengeluarkan Surat Rekomendasi guna pengisian BBM yang dipergunakan utk Usaha Mikro, Perikanan dan Pertanian .

Kapolres mengharapkan dengan terselenggarakannya rakor ini diperoleh kesamaan persepsi antar pihak terkait sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Basrul Chaniago)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *