Views: 282
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Jam Gadang telah berubah status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Didasari ketentuan, Pemerintah Kota Bukittinggi harus memiliki saham mayoritas atau lebih dari 50 persen di Perseroda.
Untuk memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal. Serta mendukung peningkatan ekonomi pelaku UMKM, Pemko Bukittinggi menambah modal pada BPRS Jam Gadang Rp. 3 Milyar.
Kepala Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Herriman.SH MH mengatakan penyertaan modal daerah merupakan tahap ketiga setelah penyerahan sebelumnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Ketentuan Penyertaan Modal. Setelah terbit Perda Nomor 8 Tahun 2021, Pemko Bukittinggi harus memiliki saham di Perseroda BPRS Jam Gadang harus lebih dari 50 persen.
Sesuai dengan penetapan target jumlah modal dasar BPRS Jam Gadang sebanyak Rp. 20 miliar. Pemerintah Kota Bukittinggi sebagaimana diatur dalam Perda tersebut akan memiliki saham sebesar 75 persen, sisanya diproyeksikan dari masyarakat Bukittinggi.
“Dengan ditambahkan penyertaan modal , berarti Pemko Bukittinggi sudah memasukan saham sebanyak Rp.8.250.000.000 dalam tiga kali setoran ke BPRS Jam Gadang,” jelas Herriman.
Menurut Herriman, penambahan modal juga mendukung penerapan Tabungan Ustman yang baru saja diluncurkan Walikota Bukittinggi Erman Safar. Serta mendukung upaya menggairahkan kehidupan UMKM di daerah ini.
Direktur Utama BPRS Jam Gadang, Fery mengakui meski baru memasukan saham Rp. 8 Milyar ke BPRS Jam Gadang. Namun Pemko Bukittinggi sudah memiliki saham lebih dari 90 persen.(Yet)