Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Ditreskrimsus Polda Banten Titipkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM

×

Ditreskrimsus Polda Banten Titipkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM

Sebarkan artikel ini

Views: 118

SERANG, JAPOS.CO –  Ditreskrimsus Polda Banten menitipkan barang bukti berupa dua unit mobil ke Dittahti Polda Banten pada Rabu (30/03).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Barang bukti tersebut berupa 2 unit kendaraan R4 dengan Nopol B-9013-CVT dan Nopol B- 9255- CFT, dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM diterima oleh personel subdit barang bukti Dittahti Polda Banten.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi menyampaikan penitipan barang bukti ini sudah sesuai SOP.

“Dalam penitipan barang bukti ini dilakukan secara prosedural sesuai dengan SOP tentang penitipan barang bukti yaitu adanya ND penitipan, laporan polisi, BA penitipan, surat penyitaan, BA penyitaan,” katanya.

Selanjutnya Dedi Supriyadi mengatakan setelah melakukan pemeriksaan barang bukti langsung disimpan.

“Setelah melakukan prosedural selesai dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti yang akan dititipkan sesuai atau tidak dengan dokumen yang ada selanjutnya pengambilan dokumentasi kemudian BB disimpan di tempat penyimpanan barang bukti sesuai dengan jenisnya.”tutupnya. (Yan/Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 21 DELI SERDANG, JAPOS.CO –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), pada rapat paripurna, Rabu (18/9/2024).Advertisementscroll kebawah untuk…