Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Timur

Penertiban Lahan Untuk Normaliasi Cawang, Aparat dengan Warga Bentrok

×

Penertiban Lahan Untuk Normaliasi Cawang, Aparat dengan Warga Bentrok

Sebarkan artikel ini

Views: 195

JAKARTA, JAPOS.CO – Penertiban lahan untuk waduk normalisasi Kramatjati, Cawang, Jakarta Timur berlangsung ricuh, aparat Satpol PP dan Polri  yang berjaga mengamankan pemasangan pagar seng untuk pembangunan waduk dan saluran air bentrok dengan warga, Selasa (29/3).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Warga menolak pembangunan dikarenakan masih ada yang berpenghuni yang menginginkan adannya ganti rugi disekitar area lahan KSO yang diserahkan pengembang apartemen untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Yang menuntut pergantian lahan meminta proses pembangunan tidak dilakukan sebelum ada putusan gugatan warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur keluar.

Sementara pihak Pemkot Jakarta Timur memastikan lahan KSO yang diserahkan pengembang untuk waduk dan saluran air sudah sesuai aturan dan sebagai penanggulanan banjir di wilayah itu

Patuan Anggi Nainggolan, Kuasa Hukum warga mengatakan KSO ini mendirikan apartemen sebagai kewajibannya memberikan Fasos (Fasilitas Sosial) dan Fasum (Fasilitas Umum) kepada pemerintah.

“Nah itu fasos dan fasum sudah diberikan kepada pemerintah dan harganya Rp. 258 milyar lebih, pertanyaan KSO punya tanah dari mana dan itu tanah masyarakat mereka belum bebaskan dan ini sedang di pengadilan setiap objek di pengadilan sifatnya satus quo,” terang Patuan

Tapi ini, kata Patuan mereka menggunakan kekuasaan, bagaimana masyarakat mau mempertahankan haknya, kalau menggunakan ada TNI ada Polisi dan Satpol PP ini bukan keputusan pengadilan.

“Bertahun tahun warga sudah menderita, oleh karena limbah ini dan mereka mau mempergunakan drainase penampungan limbah oleh apartemen sementara tanah ini belum dibebasakan, dari tahun 1938 dipelihara oleh masyarakat ini, sekarang mengambil begitu saja dan dijual kepada pemerintah sedangkan dari pihak pengembang tidak ada mediasi,” ungkapnya.

Menurut Patuan, pemerintah dan negara tidak hadir disini membela rakyat yang terzalimi, haknya diamputasi disini.

“Yang tersakiti masyarakat, lahan gak dibayar sedangkan mereka bekerja untuk kepentingan KSO apartemen mereka bekerja untuk itu, lahan ini tidak dibayar,” terangnya.

“Saya katakan kepada bagian hukum dan bagian walikota mediasi dong dengan masyarakat dan ternyata mereka tidak lakukan itu dan ini penindasan rakyat dan kami akan berusaha terus,” tutupnya.

Sementara Dede Afrizal Kabag Hukum Walikota Jakarta Timur menjelaskan lahan tersebut kewajiban dari pengembang atas SIPPT untuk lahan waduk, namun dalam pembuatan waduk ini warga merasa keberatan dengan alasan adanya klaim pemilik lahan dan dampak bisa merugikan warga.

Kata Dede, dalam pembuatan waduk tersebut adanya rekomendasi dari dinas SDA, dan pengembang wajib patuh dalam ketentuan tersebut.

“Nah inilah yang sedang kita usahakan agar bisa terwujud guna pengendalian banjir di masyarakat sekitar tujuannya kesana,” jelas Dede.

Namun, lanjut Dede warga mempunyai tuntutan lain atas pemilik lahan makanya terjadi bersinggungan, lahan yang diklaim 9 milik warga seluas kurang lebih 2000 meter ini diluar SIPPT.

“Kami tidak akan menertibkan karena bangunan diluar SPPT diluar pembangunan waduk, namun dalam pembangunan akan bersingungan dengan tempat warga, seng seng, las-las dalam prosesnya mungkin akan mengganggu warga,” ungkapnya.(Red)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *