Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Mantan Bupati Siak, Kadis Hutbun dan PT DSI Dilaporkan LSM Perisai ke Kejati Riau

×

Mantan Bupati Siak, Kadis Hutbun dan PT DSI Dilaporkan LSM Perisai ke Kejati Riau

Sebarkan artikel ini
Sunardi SH, Ketua DPP LSM Perisai di Kantor Kejati Riau

Views: 141

PEKANBARU, JAPOS.CO – DPP LSM Perisai mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau guna melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AAS selaku mantan Bupati Siak, pimpinan PT DSI dan TE selaku mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Selasa (26/03/2022) dengan no surat : 011/DPP/LSM-P/III/2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepada media, Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Kejati Riau terkait perihal adanya Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Pimpinan PT. DSI, AAS selaku mantan Bupati Siak dan TE selaku mantan Kepala Dinas Kehutanan & Perkebunan Kabupaten Siak, sehubungan dengan penerbitan Izin Lokasi berupa Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 Tanggal 6 Desember 2006 untuk PT. DSI.

“Dengan dasar hukum undang-undang no. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun 2001. Tindak pidana Korupsi yang selama ini terjadi tentunya merugikan keuangan Negara dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak Sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, hal inilah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat terhadap keberadaan PT. DSI yang pada permasalahan awal adalah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan no: 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan hutan seluas 13.532 Hektar yang terletak di Kelompok Hutan S. Mempura, S. Polong Kabupaten Daerah TK II Bengkalis Provinsi Daerah TK I Riau dan saat ini masuk di wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau atas nama PT. DSI,” ungkap Sunardi

“Setelah dikeluarkannya SK oleh Menteri Kehutanan no : 17/KptsII/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 Hektar tersebut, Pihak PT. DSI tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai pada ketentuan yang tercantum dalam isi Surat Keputusan, sehingga oleh Badan Planologi Kehutanan dan perkebunan telah memberikan Surat Teguran dan Peringatan I dan II, namun oleh yang bersangkutan yakni PT. DSI tidak merespon dan tidak melaksanakan sesuai dalam isi Surat Peringatan, SK Menteri Kehutanan tersebut tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak Tahun 2002 -2011 yang telah disahkan,” sebutnya.

Sunardi menjelaskan bahwa atas hal tersebut setelah ditetapkan RTRW kabupaten Siak Tahun 2002-2011 untuk selanjutnya di tahun 2003 Perusahaan PT. DSI mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Lokasi yang ditujukan kepada Bupati Siak yang pada waktu itu dijabat oleh AAS dan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dengan tegas telah ditolak oleh Bupati dikarenakan lokasi yang dimohonkan tidak lagi sesuai dengan Perda nomor : 1 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak, serta telah dijelaskan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan no : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 Telah Habis masa berlakunya, ditambah lagi adanya SK Menteri Penggerak Dana, BKPMD Pusat nomor : 284/I/PMDN/1995 tanggal 29 Mei 1995 yang menerangkan bahwa Persetujuan itu Telah Batal dengan sendirinya karena telah habis masa berlakunya.

Dikatakannya lagi, terhadap penerbitan Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Siak AAS berupa Keputusan Bupati Siak no : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk tanah seluas 8.000 Hektar telah memenuhi Penyalahgunaan Wewenang (abuse of power) berupa perbuatan Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

“Tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT. DSI terhadap lahan yang masuk dalam Izin Pelepasan Kawasan Hutan berkaitan dengan Keputusan Bupati Siak no: 284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 ; diketahui pada tahun 2006 Bupati Siak AAS telah mengeluarkan izin lokasi kepada PT. DSI yang sebagaimana diketahui penerbitan izin lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum ; mengambil lahan milik dan atau yang dikuasai Negara merupakan sebuah tindak pidana korupsi karena dapat merugikan keuangan Negara, sesuatu Perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainya,” terang Sunardi.

Sunardi mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PT. DSI dan Mantan Bupati AAS, Dkk, patut diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Pihaknya berharap pejabat yang berwenang menangani kasus ini benar-benar memproses atas temuan yang dilaporkannya. “Di sini bentuk dan indikasi dugaan korupsinya sudah sangat jelas.Kami berharap pejabat yang berwenang menangani kasus ini benar-benar peduli dan segera mengusut para Pelaku Koruptor yang jelas dapat merugikan keuangan Negara dan terampasnya hak-hak kepentingan Sosial dan Kemasyarakatan di Kabupaten Siak,” tutupnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *