Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Terkait IPAP PT Cita Mineral Invetindo Ketapang, BAPENDA Kalbar: Tak Mesti Berizin, Pajak Air Permukaan Ditarik

×

Terkait IPAP PT Cita Mineral Invetindo Ketapang, BAPENDA Kalbar: Tak Mesti Berizin, Pajak Air Permukaan Ditarik

Sebarkan artikel ini

Views: 182

KALBAR, JAPOS.CO – Tak mesti memiliki Izin Pemanfaatan Air Permukaan, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Kalimantan Barat akan menarik pajak Air Permukaan. Pernyataan itu ditegaskan oleh pihak BAPENDA Kalbar kepada Japos.co melalui Sekda Kalbar dr Harisson M Kes. (28/03).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami di Bapenda sepanjang ada yang memanfaatkan air permukaan akan kami tarik pajaknya terlepas mereka memiliki ijin atau tidak” Demikian pernyataan tegas yang dikutip dari pesan WhatsApp pihak BAPENDA Kalbar kepada Japos.co melalui dr Harrison, M Kes.

Pernyataan tersebut disampaikan, untuk menanggapi pemberitaan Japos.co (28/03) tentang Izin Pemanfaatan Air Permukaan milik PT. Cita Mineral Investindo, Tbk (CMI) di Kab. Ketapang, Prov. Kalbar yang dibantah oleh Kepala Dinas LHK Kalbar Ir H Adi Yani, MH dan Kades Sandai Kiri Herman Susandi.

Japos.co melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas LHK Provinsi Kalbar, lantaran secara umum ada lampiran persyaratan rekomendasi dari pihak Dinas LHK Kabupaten /Kota setempat, sebagai tahapan untuk mendapat perizinan Pemanfaatan Air Permukaan.

Sebelumnya, melalui pemberitaan Japos.co (23/03) PT. Cita Mineral Investindo, Tbk mengakui kepada Japos.co telah mengantongi Izin Pemanfaatan Air Permukaan, yang diterbitkan oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) Kalimantan Barat dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II (BWSK II) Kalimantan Selatan, keterangan itu disampaikan oleh Andry Kurniawan mewakili Management PT. Cita Mineral Investindo, Tbk.

Belakangan, muncul Izin “Pengusahaan Sumber Daya Air” yang diberikan kepada PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor : 503/II/SDA/DPMPTSP-C.1/2021 Tanggal 16 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Hendra selaku Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat.

Izin di atas diterbitkan oleh DPMPTSP Prov. Kalbar pasca satu bulan pihak PT. CMI, Tbk mengajukan permononan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air. Menurut pihak BAPENDA Prov. Kalbar, PT. CMI, Tbk. Kabupaten Ketapang telah membayar Pajak Penggunaan Air Permukaan sekitar Rp 1,5 Milyar per tahun. Hingga berita ini diterbitkan, Japos.co masih melakukan pendalaman terkait Izin dan Pajaknya. (Hardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *