Views: 198
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), gelar Rapat Paripurna Pertama dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2021, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Tanjabbar, selasa (29/3/2022).
Rapat di pimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, SH di dampingi dengan ketua DPRD Abdullah, SH. Dalam arahannya Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat mengatakan sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD pasal 150 ayat (1) huruf (c) qorum tercapai.
“Rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2021, resmi dibuka,” ujarnya.
Lebih lanjut jahfar menambahkan pimpinan DPRD telah menerima surat Bupati Tanjung Jabung Barat :050/637/bappeda.5/III/2022 perihal penyampaian LKPJ Bupati Tanjabbar Tahun Anggaran 2021.
“Untuk itu dalam rangka menindak lanjuti kententuan tersebut kami persilahkan kepada saudar Bupati untuk menyampaikan pidato nota pengantarnya,” papar Ahmad Jahfar SH.
Sementara itu Bupati Tanjung Jabung barat Drs H Anwar Sadat M. Ag dalam pidato Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan perundangan kami akan menyampaikan secara singkat pengantar dokumen LKPJ ini dengan kemudian di bahas oleh dewan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai penjadwalan yang sudah di tetapkan.
“LKPJ ini berisikan dasar hukum, visi misi kepala daerah, data umum daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam rangka pencapaian target yang telah disepakati.” ucapnya Bupati juga menyampaikan terkait perekonomian kabupaten Tanjabbar yang telah bergeser dari Kategori pertambangan ke pertanian, kehutanan dan perikanan, hal ini terlihat dari peranan masing masing kategori terhadap pembentukan PDRB Kabupaten Tanjabbar.
“Sumbangan terbesar berasal dari kategori pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 30,14%, kategori pertambangan dan penggalian sebesar 26,90% dan selanjutnya sumbangan dari kategori industri pengolahan sebesar 19,83%,” sebutnya.
Pada tahun 2021 Bupati menambahkan terkait realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.306.193.114.697,43,- atau sebesar 97% dari jumlah anggaran pendapatan yang di tetapkan sebesar Rp. 1.345.937.481.269,00,- jumlah tersebut merupakan akumulasi dari realisasi pendapatan asli daerah.
“Secara umum target pendapatan asli daerah pada tahun 2021 terealisasi sebesar 77,85% atau Rp. 93.769.110.106,43,-. Yang terdiri dari penerimaan pajak daerah, penerimaan retribusi daerah, penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah, penerapan lain-lain pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Sebelum menutup pidato Penyampaian LKPJ tahun anggaran 2021, Bupati mengatakan masih banyak lagi hasil-hasil kegiatan kegiatan pembangunan daerah baik yang pembiyaan bersumber dari APBD murni maupun non APBD yang tidak dapat dijelaskan satu persatu semuanya dalam pidato ini.
“Akhirnya sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah turut serta dalam pelaksaan pembangunan selama ini,” tutup Bupati Anwar Sadat.
Hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat, Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Unsur Forkompinda, kepala OPD lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Tenk/Hms DPR)