Views: 323
PAYAKUMBUH, JAPOS.CO – Cafe Agamjua yang cukup tersohor yang terletak di jalan Dt Rajo Ka Nan Ampek Suku, Kelurahan Padang Tongah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh banyak dikunjungi masyarakat Kota maupun dari luar daerah.
Namun sistem manajemen usaha yang cukup besar itu terkesan kurang tepat dalam menerima dan mengatur tenaga kerja yang lebih layak, dengan kondisi kesehatan fisiknya dan identitas yang tidak jelas tanpa BPJS Jamsostek sebagai tenaga kerjanya seperti yang tertuang dalam pasal demi pasal UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
AS adalah salah seorang karyawan yang mengindap penyakit dalam (paru-paru) dipekerjakan sebagai juru masak(koki) dengan selalu menghirup udara asap dapur dan terindikasi akan membuat kondisi penyakit bertambah kronis dalam waktu bekerja selama 8 jam lebih perharinya.
Seperti yang diterangkan oleh istri AS (RW) kepada Japos.co melalui selulernya, suaminya bekerja sebagai koki dicafe Agamjua dari pagi sampai larut malam,
“Suami saya memang mengindap penyakit paru,dan suami saya dipekerjakan sebagai juru masak sendirian dari pagi sampai tengah malam,” tutur RW.
Terpisah pada hari Senen (21/03),Ijot Goblin selaku pengelola cafe beserta Jecki sebagai asistennya membatah akan yang diterangkan RW tentang jam kerja AS selama bekerja dalam kurun waktu 4 bulan,
“AS hanya bekerja dari pukul 14:00 WIB sampai pukul 22:00 WIB,adapun sesekali melewati jam kerjanya,Cafe membayarkan lemburnya berbentuk bonus bulanan senilai Rp.500.000,- tambahan gajinya,” papar Ijot saat ditemui Japos.co di Cafe Agamjua itu.
Ditambahkan Jecki selaku asisten turut membantah dan menerangkan,”(AS/Alh) bekerja tidak sendirian didapur,karena ada 3 sampai 5 orang koki yang dipekerjakan bersama dengan Almarhum,” pungkas Jecki.(Denny).