Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polisi Tangkap Ibu Muda dan Amankan Sabu di Kandang Anjing, Suami Kabur

×

Polisi Tangkap Ibu Muda dan Amankan Sabu di Kandang Anjing, Suami Kabur

Sebarkan artikel ini
Tersangka RR Bersama Barang Bukti

Views: 201

PEKANBARU, JAPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar berhasil mengamankan seorang Ibu muda berinisial RR (24) warga Desa Pulau Birandang Kec. Kampa Kab. Kampar pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 sekira jam 15.30 Wib. RR dan suaminya bernama AC sering dipanggil Andi Lau berusia 33 tahun (DPO) sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Pulau Birandang sering transaksi Narkotika jenis Sabu. Atas laporan itu, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, S.H, M.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hermoliza, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Sekira jam 14.00 wib kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Birandang sering transaksi Narkotika jenis sabu. Pukul 15.30 Wib tim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah kandang anjing yang berada di jalan Pulau Birandang RT. 001 RW. 001 Desa Pulau Birandang Kec Kampa Kab. Kampar dengan didampingi Kepala Desa Pulau Birandang Tomas Renaldo dan Kepala Dusun M. Sukri,” ungkap Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes saat rilis pada Senin (28/3/2022).

“Saat penggeledahan di kandang anjing ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.600.000, 2 buah Plastik Bening ukuran Sedang Diduga Berisi Narkotika jenis sabu, 28 buah plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone merk Oppo warna Biru Langit, 1 unit Timbangan Digital warna hitam, 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 buah Kaca Pyrex, 1 buah mancis, 1 Ball Plastik Pembungkus, 1 buah Gunting Warna Silver, kami amankan juga 1 unit Sepeda Motor Merk Scoopy warna hitam gold No. pol. : BM 5194 OM, seluruh barang bukti yang ditemukan diduga milik pelaku AC alias Andi Lau yang berhasil melarikan diri,” sambungnya.

Tim melanjutkan penggeledahan rumah pelaku yang berada di samping kandang anjing dan saat itu ada istri pelaku AC bernama RR. Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku dengan disaksikan Kepala Desa Pulau Birandang Tomas Renaldo dan Kepala Dusun M. Sukri ditemukan lagi barang bukti berupa uang tunai pecahan @Rp 50.000 dan @Rp. 100.000  sejumlah 75 Juta Rupiah, uang tunai pecahan @Rp 5.000, @10.000 dan @20.0000 sejumlah 72 Juta Rupiah, 1 potong celana jeans yang di kantongnya terdapat 2 buah Plastik bening ukuran kecil Diduga Berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 buah dompet wanita warna ungu motif bunga yang terdapat 2 buah plastik bening ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 buah toples plastik bening yang terdapat 1 buah plastik bening ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dan 1 buah kaca Pyrex,1 unit Handphone merk Oppo warna Royal Blue milik pelaku RR.

Selanjutnya pelaku RR dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut. Saat diintrogasi, pelaku RR mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis Sabu di kamar belakang rumahnya. Akhirnya Tim langsung membawa pelaku kembali ke rumahnya, dengan didampingi Ketua RW Ma’alis dilakukan penggeledahan di kamar belakang dan ditemukan barang bukti berupa satu buah bantal warna biru yang berisi 1 buah plastik bening berisi 6 buah plastik ukuran sedang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu. Kemudian pelaku RR dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.

“Narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan adalah milik suaminya yang bernama AC alias Andi Lau yang melarikan diri pada saat akan ditangkap dari kandang anjing di samping rumah pelaku. Sedangkan uang pecahan sejumlah Rp 147.000.000 yang ditemukan di kamar adalah hasil penjualan Narkotika oleh suaminya. Pelaku RR mengetahui terhadap aktivitas suaminya dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut,”

Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 198 SAMOSIR, JAPOS.CO – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom,S.T  meresmikan Kantor Desa Parbalohan, Kecamatan Simanindo  yang dibangun bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 250 juta.Advertisementscroll kebawah…