Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Karyawan Sortir PT USM Mukomuko Keroyok Pemilik TBS

×

Karyawan Sortir PT USM Mukomuko Keroyok Pemilik TBS

Sebarkan artikel ini

Views: 417

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di PT Usaha Sawit Mandiri (USM) perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit di Desa Lubung Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabuapaten Mukomuko,Provinsi Bengkulu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Peristiwa dugaan tindakan kekerasan serta pengeroyokan itu di lakukan oleh karyawan PT USM itu sendiri saat  bertugas melakukan penyortiran Tandan Buah Segar (TBS). Peristiwa tersebut bermula saat salah seorang pemilik TBS bernama Suhandi (34) tahun, warga Lubuk Pinang yang memasukan TBS nya di PT tersebut pada Kamis, (24/3) sekira pukul 10.30 Wib.

Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh karyawan PT. USM tersebut telah ditangani Polsek Lubuk Pinang. Hal ini disampaikan Humas Kodim 0428/mm Kamis, (24/3),

Dalam proses pembongkaran, karyawan PT USM yang bertugas melakukan penyotiran terhadap TBS milik Suhardi diduga ada ketidakadilan dalam mensortir milik Suharda, melihat hal tersebut, Suhardi langsung mempertanyakan pada petugas sortir yang bernama Alex.

”Buah yang ini juga kecil dan lebih muda kenapa tidak di sortir, tanya Suhardi sambil mengangkat TBS yang dimaksud.

Suhardi memprotes karena merasa dirugikan, sementara ia melihat pada tumpukan TBS yang lain Juga terdapat TBS yang lebih kecil dan masih muda, namun protes yang dilakukan Suhardi mendapat tanggapan yang kurang menyenangkan dari karyawan sortir Alex, dengan nada tinggi Alex menanggapi ucapan Suhardi.

“Kenapa kamu banding- bandingkan, kata Alex dengan ketus, selang berapa lama empat orang teman Alex pun datang, dan langsung melayangkan pukulan kewajahnya dengan bersamaan, mengakibatkan luka lebam di wajah dan luka lecet di tangan kiri kanan,” ungkapnya.

”Kini korban dibawa ke Puskesmas Lubuk Pinang untuk dilakukan pengobatan, sementara pelaku pengeroyokan sudah di giring ke Polsek Lubuk Pinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.

Tindakan pengeroyokan, dimana telah dikutip dalam kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 yang dirumuskan, barang siapa dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama Lima tahun Enam Bulan Penjara.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 91 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…