Views: 270
JAKARTA, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Timur gelar sidang perdana gugatan hak perwalian anak, setelah tahap mediasi tidak menemui kesepakatan antar kedua belah pihak, Rabu (23/3).
Kuasa hukum penggugat, Joko Nurwanto mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan sidang tersebut karena proses mediasi gagal.
“Ya, karena proses mediasi tidak menemui kesepakatan, kita akan maju terus” kata Joko kepada Japos.co saat dihubungi, Kamis (24/3/22).
Joko juga menambahkan, pihaknya akan menunggu jawaban dari para tergugat pada agenda sidang selanjutnya pada 30 Maret 2022.
“Kita tunggu Minggu depan seperti apa jawaban dari para tergugat” sambungnya.
Dari pantauan Japos.co, tergugat I atas nama Tiarma Troida juga masih menjalani proses sidang gugatan di PN Tangerang sebagai tergugat I dan berstatus sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan Kelapa Sawit di Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.
Sementara, tergugat II atas nama Flores Sagala juga masih menjalani proses sidang gugatan di PN Tangerang sebagai tergugat II dan berstatus sebagai terlapor I atas dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) tanah dan bangunan di Kawasan Tangerang Kota.(Red)