Views: 496
PEKANBARU, JAPOS.CO – Polsek Rumbai Pesisir menetapkan DPO terhadap 3 orang Tersangka Pengeroyokan. Satu orang Tersangka bernama Mukhlis alias Ulis berusia 38 tahun sudah ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Riau di tempat persembunyiannya di daerah Kampar pada 10 Februari 2022 lalu dan saat ini sudah ditahan di Polresta Pekanbaru.
Dua dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Saut Sihombing (21) hingga kini belum tertangkap. Dua orang DPO tersebut bernama Arisandi alias Sandi berusia 20 tahun dan Rapi berusia 37 tahun.
Pada awalnya kasus ini ditangani oleh Polsek Rumbai Pesisir, namun saat ini sudah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan bahwa untuk DPO masih tetap dilakukan pendalaman.
“Saat ini kami masih lengkapi pemberkasaan untuk 1 orang sudah diproses. Sedangkan untuk DPO masih tetap dilakukan pendalaman,” kata Kompol Andrie Setiawan pada Selasa (22/03/2022).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini meminta agar 2 orang DPO segera menyerahkan diri.
“Daripada harus menunggu diburu dan ditangkap, kami minta kepada dua orang yang dimaksud agar segera menyerahkan diri ke Polisi,” tegas Andrie.
Kuasa Hukum korban, Daud Pasaribu SH percaya pihak Kepolisian mampu menangkap dua DPO pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan kliennya tersebut.
“Kami mengapresiasi atas penangkapan tersangka Muklis, salah satu pengeroyok Saut Sihombing. Dengan kemampuan Tim Jatanras Polda Riau, kami percaya kedua pelaku lagi pasti segera tertangkap” terang Daud.
Menurut keluarga korban lebih dari 10 orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya tersebut dan meminta pihak Kepolisian segera melakukan pengembangan lebih lanjut. (AH)