Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Izin Pemanfaatan Air Permukaan PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Dipertanyakan Masyarakat Ketapang

×

Izin Pemanfaatan Air Permukaan PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Dipertanyakan Masyarakat Ketapang

Sebarkan artikel ini

Views: 176

KALBAR, JAPOS.CO – Izin Pemanfaatan Air Permukaan PT Cita Mineral Investindo, Tbk (CMI) di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dipertanyakan, beberpa Washing Plan (WP) sebagai sarana pencucian hasil Operasi Produksi tambang Bauxite milik PT. CMI di Ketapang mendapat sorotan dari masyarakat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saat dikonfirmasi Japos.co terkait perizinan tersebut, pihak management PT. CMI mengatakan, bahwa pihaknya telah mengatongi Izin Pemanfaatan Air Permukaan dan telah melakukan kewajiban membayar pajak Penggunaan Air Permukaan ke pihak Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Kalimantan Barat.

“Terkait pajak Air Permukaan, PT. CMI secara rutin telah membayar pajak penggunaan air permukaan setiap bulannya ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar, di bulan Oktober 2021 PT CMI mendapatkan piagam penghargaan dari Gubernur Kalbar sebagai Wajib Pajak yang patuh, terkait izin diterbitkan oleh BWSK I dan II,” jawab Andry Kurniawan mewakili management PT. CMI, Tbk kepada Japos.co (17/03) melalui pesan WhatsApp.

Sesuai Permen ESDM nomor 25 tahun 2018, untuk melakukan kegiatan ekspor Bauxite,
perusahaan tambang diwajibkan untuk melakukan peningkatan kadar bauksit yang akan dijual melalui proses pencucian. Untuk mendukung hal tersebut, harus dibangun washing plant, sebagai sarana proses pencucian, dan sedimen pond, sebagai sarana sumber air serta pengelolaan limbah.

PT. Cita Mineral Investindo, Tbk di Kabupaten Ketapang – Kalbar memiliki Washing Plant yang menyebar di beberapa Kecamatan, hasil sementara penelusuran Japos.co terkait Pemanfaatan Air Permukaan, koordinat masing – masing WP tersebut masuk dalam kewenangan dua instansi terkait.

Untuk jalur sungai Pawan, kewenangan ini ada di pihak Pemprov Kalbar serta Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) Kalimantan Barat. Sedangkan untuk koordinat di wilayah Jelai – Kendawangan menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II (BWSK II) Kalimantan Selatan, hingga berita ini tayang, Japos.co masih menelusuri terkait Pemanfaatan Air Permukaan PT CMI, Tbk. (Hardi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *