Views: 253
KAYONG UTARA, JAPOS.CO – CV Oregon Kontraktor pelaksana proyek peningkatan jalan Penjalaan dusun Rangkap desa Penjalaan kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara ingkar janji.
Hal itu karena CV Oregon tidak kunjung memperbaiki jalan rusak akibat proses pekerjaan proyek tersebut seperti penggunaan mobil dump truk angkutan material proyek dan mobilisasi alat berat.
Akibat tak kunjung diperbaiki, ada warga desa itu hingga mengalami kecelakaan. Warga juga sempat memasang pohon pisang di jembatan yang rusak sebagai bentuk protes. Dinas PUPR kabupaten Kayong Utara tidak berdaya memenuhi tuntutan warga desa itu karena kontraktor menghilang dan tidak bisa diminta pertanggungjawaban.
“Kami sedang usahakan menghubungi kontraktor, tapi sampai sekarang, tidak satupun orang dari manajemen perusahaan tidak bisa dihubungi,” ujar Endang
Supriadi, Pejabat Pembuat Komitmen, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Endang membenarkan bahwa memang ada perjanjian tertulis antara kontraktor pelaksana dengan warga desa yang diwakili kepala desa Penjalaan dan Ketua BPD.
Sedangkan dari perusahaan, diwakili oleh Deka Indo Astra Putra dari CV Oregon. Dari isi perjanjian tersebut, salah satunya dinyatakan apabila terjadi kerusakan jalan, jembatan maka pihak kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan.
Sementara itu, Endang menjelaskan kualitas pekerjaan yang dikerjakan CV Oregon sudah sesuai dengan seluruh jenis pekerjaan di dalam kontrak. Sehingga, kontraktor dibayar 100 persen dari plafon anggaran.
“Kalo mutu pekerjaan itu sudah bagus, tidak ada yang kurang. Kami cukup teliti soal pekerjaan itu,” tandasnya.
Proyek itu dibiayai oleh APBD kabupaten Kayong Utara tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 2.334.224.212 milyar.
Proses penawaran proyek ini dilakukan dengan sistem tender pasca kualifikasi dengan harga penawaran terendah yang dimenangkan oleh CV Oregon di Pontianak. (dins).