Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

LBH Posbakumadin Kampar Minta Mahkamah Agung RI Segera Putus Perkara PK Salomo Ginting

×

LBH Posbakumadin Kampar Minta Mahkamah Agung RI Segera Putus Perkara PK Salomo Ginting

Sebarkan artikel ini

Views: 276

KAMPAR, JAPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Kampar minta Mahkamah Agung Republik Indonesia segera terbitkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara Peninjauan Kembali (PK) oleh pemohon Salomo Ginting Cs melawan H Idris dkk. Hal itu disampaikan oleh ketua LBH Posbakumadin Kampar, Polman P Sinaga SH selaku kuasa hukum H Idris Cs kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (11/3/22).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dikatakan Polman, upaya hukum luar biasa atau disebut peninjauan kembali dimohonkan oleh Salomo Ginting Cs atas putusan inkracht Mahkamah Agung yang telah mengabulkan gugatan H Idris dkk terhadap objek perkara perdata lahan seluas 200 hektar terletak di Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Polman menambahkan peninjauan kembali (PK) putusan ini diajukan pemohon kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Bangkinang tertanggal 7 april 2021.

“Pihak pemohon ajukan PK tanggal 7 April 2021, dan pihak H Idris menerima memori kontra PK tanggal 16 April 2021. Sidang PK sudah selesai digelar, alat bukti baru yang dilampirkan pemohon adalah photo copy peta kerja PT ARARABADI. Sekarang sudah bulan Maret 2022 belum juga ada putusan, ada apa?,” kata Polman.

Menurut Polman P Sinaga, melalui pemberitaan ini meminta Mahkamah Agung segera mengeluarkan putusan inkracht yang berkekuatan hukum tetap atas hasil sidang PK dimaksud.

” LBH Posbakumadin minta Mahkamah Agung memeriksa , mengadili dan putuskan perkara permohonan PK demi tegaknya hukum dan keadilan, ” tegas Polman.

Di tempat terpisah, ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (17/3/22)  melalui pesan whatsappnya meminta konfirmasi dilakukan secara bersurat.

” Bersurat secara resmi yah bang. Nanti kami jawab yah. Terima kasih, ” demikian isi pesan Ketua PN Bangkinang.

Sebelumnya diberitakan,Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan inkracht (Berkekuatan Hukum tetap), mengabulkan gugatan H Idris Cs melawan Salomo Ginting dkk, atas lahan objek perkara seluar 200 hektar melalui putusan nomor : 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn. Jo nomor : 130/PDT/2015/PT.PBR. Jo nomor : 2455 K/Pdt/2016.(tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *