Views: 186
SERANG, JAPOS.CO – Satuan Kerja Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Banten mengikuti kegiatan Rapat Paripurna dengan agenda berupa penyampaian pokok pikiran DPRD terkait penyusunan RKPD Provinsi Banten tahun 2023.
Kabagrenprogar AKBP Farid Firdaus mewakili Karorena Polda Banten menghadiri kegiatan tersebut yang berlangsung pada Kamis (17/03) secara virtual bertempat di ruang kerja Kabagrenprogar Rorena Polda Banten.
Perlu diketahui bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam menyusun RKPD Provinsi Banten tahun 2023, perlu mempertimbangkan pendelegasian kewenangan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan, sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan persoalan.
Rencana kerja dan pembangunan daerah tahun 2023 dalam implementasinya, harus mempertimbangkan aspek politis dan bottom up yang bersifat lebih aspiratif melalui rumusan pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Banten.
Terdapat 12 usulan pokok pikiran DPRD secara umum berkaitan dengan program dan kegiatan diantaranya sebagai berikut :
1. penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah;
2. pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
3. penyelenggaraan infrastruktur padapermukiman di kawasan strategis daerah provinsi;
4. pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi;
5. pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum(SPAM);
6. pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestic regional;
7. penyelenggaraan prasarana, sarana, dan fasilitas umum(PSU) permukiman;
8. penyediaan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni;
9. pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial
10. pelaksanaan pelatihan berdasarkan klaster kompetensi dan penempatan kerja;
11. penanganan sampah di TPA/TPST regional;
12. pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga
13. pembinaan dan pengembangan masyarakat desa
14. pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
15. penyediaan perlengkapan jalan ;
16. pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan UMKM;
17. penyelenggaraan pemberdayaan kepemudaan dan pengembangan olahraga ;
18. pengembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Rapat diakhiri dengan sesi foto penyerahan dokumen berisikan 12 usulan pokok pikiran DPRD kepada Gubernur yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Provinsi Banten. (Yan/Bidhumas).