Views: 250
CIAMIS, JAPOS.CO – Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya menegaskan jangan ada intervensi pada penerima Bantuan Sosial Pangan (BSP). Penerima BSP atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menurut H. Herdiat bebas menentukan yang akan dibelinya.
Bupati Ciamis menyampaikan penegasannya di hadapan penerima bantuan di Aula Kantor Desa Kertaharja Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis Jawa Barat, beberapa waktu lalu. “Bapak Ibu silahkan gunakan uang tunai tersebut, manfaatkan untuk membeli sembako, silahkan bebas belanja di mana pun,” tegas H. Herdiat.
Bupati Ciamis juga menegaskan bantuan untuk Januari, Februari dan Maret harus diterima KPM bukan hanya formalitas saja, tidak boleh ada intervensi. “Tidak boleh ada yang mengintervensi, silahkan bebas memilih, jangan seperti desa lain yang uang tersebut diganti dengan paket sembako. KPM jangan takut untuk menggunakan uang tersebut untuk pembelian sembako, jika ada yang intervensi segera laporkan. Jangan takut bapak ibu semuanya, jika ada pengaturan untuk membeli pada pihak tertentu laporkan ke saya,” tegas H. Herdiat.
Bupati Ciamis hadir di tempat penyaluran BSP di Desa Kertaharja tidak teragendakan sebelumnya, karena melihat kerumunan, Ia spontan berhenti. Agenda Bupati Ciamis sebenarnya di Dusun Bandaruka Desa Karanganyar Kecamatan Cijeungjing, namun begitu melewati terdapat kerumunan, Bupati spontan berhenti.
Bupati Ciamis awalnya mengira terdapat suatu kejadian, namun ternyata sedang terdapat kegiatan penyaluran bantuan pada warga yang tercatat sebagai penerima. Sehingga Bupati Ciamis pun menyempatkan untuk menyapa dan mengingatkan pada seluruh yang hadir, KPM harus menerima uang tunai.
Sementara itu, kedatangan orang nomor satu di Ciamis tersebut mengagetkan seluruh yang hadir karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Namun kedatangan Bupati Ciamis, membuat sebagian warga menolak diarahkan untuk membeli sembako yang telah ditentukan sepihak. Menurut informasi terdapat 5 orang warga yang menolak membeli paket sembako yang jenis dan jumlahnya sudah ditentukan oleh pihak tertentu.
Seperti yang disampaikan salah satu warga, Yeni yang memilih membawa pulang uang tunai dan akan membelanjakannya sendiri. “Saya mah tidak belanja, ah saya mah pulang aja karena yang lalu juga komoditinya tidak sesuai harganya pun mahal,” jelasnya. Yeni juga menambahkan, Ia tidak mengikuti yang lainnya untuk menukarkan kartu dengan paket sembako setelah menerima uang tunai.
Warga lainnya pun, Aneu menyampaikan hal yang sama, namun Ia menyampaikan tidak mengajak yang lainnya untuk tidak langsung dibelanjakan. “Saya tidak mengajak yang lainnya, mereka inisiatif sendiri, diperkuat dengan yang disampaikan oleh Bapak Bupati,” ujar Aneu.
Para KPM Kecewa
Penegasan Bupati Ciamis tersebut sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya banyak informasi yang diterima oleh pihaknya tentang penggiringan para KPM kepada salah satu agen tertentu. Berdasarkan penelusuran tim Jaya Pos dari salah satu daerah dimana sejumlah warga penerima bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)di Desa Buniseuri, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, kecewa setelah menerima bantuan sebesar Rp. 600.000 tersebut. Penyebabnya, para KPM tersebut terpaksa membelanjakan uang bantuan itu di e-warung setempat setelah bantuan diterima. Mereka kesulitan membelanjakan uang bantuan tersebut karena terbelenggu oleh ketatnya aturan tentang penggunaan uang bantuan sosial tersebut.
Atang, salah seorang penerima bantuan mengaku, dirinya bersama sejumlah KPM lainnya banyak yang merasa kecewa dengan pencairan BPNT saat ini. Awalnya, para KPM mengira uang bantuan dengan jumlah Rp. 600 ribu itu bisa langsung dibawa pulang, dan bebas dibelanjakan di warung mana saja sesuai informasi yang diterima para KPM. Tetapi kenyataanya, setelah uang bantuan diterima, ternyata disuruh langsung dibelanjakan di e-warung setempat.
“Terus terang kami sangat kecewa dengan pencairan BPNT ini, karena kami yang menerima bantuan seolah tidak diberi kebebasan untuk membelanjakan uang sesuai kebutuhan kami. Kami seolah dipaksa untuk belanja di e-warung itu,“ ujar Atang.
Kepada pemerintah atau pihak terkait yang terlibat pada program ini, dirinya memohon agar masyarakat miskin itu jangan selalu dibuat sebagai objek demi keuntungan sepihak. “Yang jelas–jelas mereka itu hanya numpang usaha pada masyarakat miskin melalui program BPNT,” tukasnya.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cipaku, Daud menjelaskan, sebenarnya tidak ada paksaan bagi para KPM dalam memanfaatkan dana bantuan sosial tersebut. Hanya saja, dana BPNT itu alokasinya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang kurang mampu. “Jadi uangnya harus dibelikan kebutuhan pangan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, baik itu kebutuhan nabati, hewani, termasuk protein,” jelas Daud.
Nah, kata Daud, agar dana tersebut benar-benar dibelanjakan untuk kebutuhan pangan penerima bantuan, maka mereka harus melaporkan bukti-bukti bahwa uang tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan pangan. “Bukti-bukti yang dilampirkan, yaitu berupa nota pembelian dari toko atau warung, juga harus disertakan dengan bukti foto barang yang dibeli. Syarat lainnya, para penerima BPNT ini tak bisa belanja di sembarangan warung, tetapi harus di warung yang sudah memiliki ijin usaha. Syarat-syarat itu diberlakukan agar dana bantuan tersebut benar-benar dibelikan untuk kebutuhan pangan. Karena kalau diberikan bebas begitu saja, bisa saja digunakan untuk hal lain, misalnya pulsa,” katanya.
Sebenarnya, tandas Daud, tak ada paksaan bagi penerima KPM untuk membelanjakan dana bantuan tersebut di e-warung setempat.
“Hanya saja karena mereka tidak mau ribet dengan laporan penggunaan uang bantuan tersebut, akhirnya memilih membelanjakannya di e-warung yang sudah ditunjuk. Karena kalau membelanjakan di e-warung yang sudah ditunjuk, para KPM tak perlu lagi repot harus mengurus laporan penggunaan dana bantuan itu,” tandasnya. (Mamay)