Views: 725
KAYONG UTARA, JAPOS.CO – Penyidik tindak pidana korupsi polres Kayong Utara, menahan seorang mantan kepala desa karena tersangkut perkara korupsi tahun anggaran 2017 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp, 350 juta
Dihadapan wartawan, pada Senin pagi (15/03/22), Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Hidayat, SH,S.Ik lewat Kasat Reskrim Iptu Dedi Sitepu mengatakan, MY adalah mantan kades Podorukun kecamatan Seponti Jaya Kabupaten Kayong Utara.
Dari total kerugian negara tersebut, Ia menguraikan duit yang dikorupsi eks Kades tersebut terbagi dalam 2 jenis mata anggaran yaitu anggaran program pemberdayaan masyarakat dan program pembangunan infrastruktur desa.
Dedi menguraikan rincian 10 program pemberdayaan masyarakat yang digasak bekas kades itu seperti kegiatan bantuan operasional PKK, bantuan kader posyandu, bantuan operasional karang taruna, bantuan pengobatan, bantuan kepada disabilitas, bantuan pada penjaga masjid perlindungan lingkungan hidup.
“Kalau diuraikan satu-satu memang tidak besar (bantuan) itu, hanya sekitar rata-rata Rp 6 juta perkegiatan tetapi ini tidak dilaksanakan alias fiktif,” katanya.
Ia menambahkan, selain program bantuan, ada juga kegiatan fisik infrastruktur yang tidak selesai dikerjakan tetapi dicairkan 100 persen seperti, pembangunan jalan rabat beton, pekerjaan pembangunan jembatan pertanian dan pekerjaan penimbunan halaman TK.
“Jadi kalo ditotalkan dari seluruhnya, muncul angka kerugian negara sebesar Rp 350 juta tersebut,” kata Dedi.
Menurut dia, jumlah kerugian negara tersebut adalah berdasarkan perhitungan dari inspektorat kabupaten Kayong Utara tahun 2017.
“Ini adalah hasil audit dari inspektorat kabupaten Kayong Utara,” pungkasnya.
Saat ini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap sehingga dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang untuk disidangkan.
Atas perbuatannya MY dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (dins).