Views: 193
SERANG, JAPOS.CO – Subbid Provos Bidpropam Polda Banten mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang diparkirkan bukan pada tempatnya di lingkungan Polda Banten pada Selasa (15/03).
Kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya akan diderek paksa menggunakan mobil derek Ditlantas Polda Banten dan dipindahkan ke tempat parkir yang sudah disediakan.
Saat ditemui, Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan kegiatan ini bertujuan guna meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan anggota Polda Banten.
“Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota khususnya tempat parkir kendaraan mobil dan motor, sebagaimana perintah Kapolda Banten kepada Kayanma Polda Banten untuk mengatur dan menyediakan tempat parkir kendaraan,” kata Yudho Hermanto.
Yudho Hermanto mengatakan Subbid Provos Bidpropam Polda Banten berkewajiban untuk mengawasi agar anggota Polda Banten dapat tertib saat memarkirkan kendaraan dan apabila terdapat anggota yang melanggar.
“Anggota Provos akan memberikan teguran serta tindakan tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran berulang kali,” tutupnya. (Yan /Bidhumas)