Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Rancang Perbup Kerjasama dengan Media Massa, Singgung Masalah Sertifikat UKW

×

Rancang Perbup Kerjasama dengan Media Massa, Singgung Masalah Sertifikat UKW

Sebarkan artikel ini

Views: 178

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Melihat masih banyak Kelemahan serta Kekurangan Syarat pada Media Massa yang ada di Kabupaten Mukomuko , sehingga Pemerintah Kabupaten Mukomuko, mulai mengambil sikap dengan mulai membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbub) Mukomuko tentang pedoman pelaksanaan kerjasama publikasi Pemkab Mukomuko dengan media massa.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Rancangan perbup itu diprakarsai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mukomuko. Rabu (9/3), bertempat di ruang perpustakaan Bagian Hukum Setdakab Mukomuko yang dihadiri Asisten III, Edi Kasman, Kabag Hukum M Apri, Kasubag Perundang-undangan, Plt Kepala Diskominfo Iskameri, Kabid IKP Priyurni, Plt Kepala Inspektorat Apriansyah, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten, Yadi Hermanto, Sekretaris SMSI sekaligus pemilik media online Weri Trikusumaria SH. MH.

Dalam pembahasan rancangan Perbup itu sejumlah poin dibahas secara mendetail. Mulai dari persyaratan khusus media cetak, online dan elektronik. Plt Kadis kominfo Kabupaten Mukomuko, Iskameri didampingi Kabid Informasi Keterbukaan Publik (IKP), Priyurni menyampaikan dibahasnya rancangan perbup  ini merupakan hal yang sangat positif secara bersama lebih tertib administrasi. Sehingga media-media yang bekerjasama dengan Pemkab Mukomuko pun juga lebih tertib.

Iskameri juga menyampaikan di rancang perbup itu ada sejumlah persyaratan umum yang harus dilengkapi perusahaan media massa yang akan ditindaklanjuti dapat bekerjasama dengan pemkab Mukomuko. Diantaranya perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), bentuk badan hukum untuk usaha Pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain bidang pers,harus ada pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, penanggung jawab/pimpinan redaksi memiliki kartu uji kompetensi wartawan (UKW), telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers (Diberi waktu 2 tahun sejak perbup disahkan) serta melengkapi administrasi perizinan lainnya yang berlaku dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Pembahasan ini tahap awal dan masih akan disosialisasikan lebih lanjut khususnya kepada pemilik-pemilik perusahaan pers khususnya yang bekerjasama dengan Pemkab Mukomuko. Dan masih ada ruang untuk memberikan masukan  dan saran,” bebernya.

Asisten III Setdakab Mukomuko, Edi Kasman menyampaikan supaya rancangan perbup tersebut benar-benar dibahas secara bersama dan sesuai aturan yang ada. Sehingga setelah di Perbupkan, tidak ada hal-hal yang tertinggal dan teman-teman media yang bekerjasama dengan Pemkab Mukomuko tertib akan administrasi.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *