Views: 319
PANDEGLANG, JAPOS.CO – SPKT merupakan salah satu Tugas Pokok Polri, yang mana SPKT merupakan salah satu dari fungsi pelayanan Polri kepada masyarakat, berupa menerima laporan/pengaduan, dan memberikan bantuan yang berhubungan dengan gangguan kamtibmas.
Seperti yang terlihat di Ruang SPKT Polsek Jiput, KSPKT III Polsek Jiput Aipda Delta Kurniawan telah memberikan pelayanan berupa laporan kehilangan Barang/surat-surat berharga lainnya,Kamis (10/03/22)
Dalam memberikan pelayanan berupa penerimaan Laporan kehilangan Barang/Surat-surat berharga dilaksanakan secara humanis, dengan memberikan salam 3S, dan dilaksanakan sudah sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
Dalam memberikan pelayanan, Polsek Jiput tidak memungut biaya Sepeserpun (gratis), sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kejadian baik yang dialami, diketahui sendiri, dengan merasa tidak terbebani dan merasa puas dengan pelayanan Polri, khususnya pelayanan SPKT sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat. (Yan/Hms Polres)