Views: 217
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Penggunaan bahasa yang baik untuk berkomunikasi dengan tamu merupakan salah satu nilai jual positif dalam mendukung kepariwisataan di Bukittinggi. Demikian disampaikan Wako Erman Safar pada acara Seminar Kepariwisaataan Selasa (9/3) di Pandopo Rumah Dinas Walikota.
Seminar Kepariwisataan memperingati milad pertama Asosiasi Homestay Bukittinggi, yang diselenggarakan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Rabu (09/03/2022). Seminar yang diikuti pengelola homestay di Kota Bukittinggi, dengan tema “Eksistensi Homestay Dalam Rangka Pengembangan Pariwisata Daerah”.
“Homestay juga berkreasi sehingga menambah nilai jual positif bagi pariwisata Kota Bukittinggi seperti membuat foto, produk asli dan sebagainya, bahkan layanan after sale seperti memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada tamu yang pernah menginap, akan dapat meninggalkan kesan positif,” ujar Wako Erman.
Wako mengingatkan kepada pengelola homestay agar memperhatikan kebersihan fasilitas homestay. Kebersihan kamar mandi, penggantian seprai, dan kebersihan lingkungan tidak luput dari perhatian Wako Erman untuk mengingatkan pemilik Home Stay.
“Sediakan budget untuk menjaga dan merawat fasilitas agar pengunjung nyaman” jelas Wako. Juga disebutkan Pemerintah Kota membantu memperbaiki akses menuju homestay sekiranya diperlukan.
Keberadaan homestay juga dapat menebar manfaat bagi masyarakat sekitar. Selain itu keberadaan homestay dipandang turut menunjang kepariwisataan. Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan regulasi Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Pondok Wisata.
Tidak hanya berfungsi sebagai tempat penginapan seperti hotel, dalam pengelolaannya, homestay juga dituntut untuk menjalin interaksi dengan tamu, sehingga terjadi komunikasi yang baik antar kedua belah pihak. Berdasarkan data tahun 2021, jumlah homestay di Kota Bukittinggi tercatat sebanyak 65 unit. Sedangkan Hj. Yuliarti Bachtiar, Ketua Asosiasi Homestay Bukittinggi periode 2021—2026 yang dikukuhkan 9 Maret 2021. (Yet)