Views: 194
PEKANBARU, JAPOS.CO – Setelah 4 bulan ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Rumbai Pesisir terhadap 3 orang Tersangka yakni Arisandi alias Sandi (20), Rapi (37), dan Mukhlis alias Ulis (38) atas peristiwa pengeroyokan seorang pemuda bernama Saut Sihombing (21) yang terjadi pada Sabtu, 11 September 2021 yang lalu, akhirnya pengejaran terhadap para Tersangka mulai membuahkan hasil.
Jatanras Polda Riau berhasil menangkap satu orang DPO bernama Mukhlis alias Ulis di tempat persembunyiannya di daerah Kampar pada tanggal 10 Februari 2022 lalu.
Hasudungan Sihombing, orangtua Korban pengeroyokan mengatakan dirinya sangat berterimakasih kepada Jatanras Polda Riau.
“Saya berterimakasih kepada Tim Jatanras Polda Riau yang telah berhasil menangkap salah seorang Pelaku pengeroyok anak saya. Kami sangat berharap, dua orang pelaku lainnya dapat segera ditangkap. Saya yakin pihak Kepolisian mampu menangkap mereka semua” kata Hasudungan.
Sementara itu Kuasa Hukum korban, Daud Pasaribu SH mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada Polda Riau yang telah berhasil menangkap seorang Pelaku pengeroyokan kliennya tersebut dan berharap kedua Pelaku lainnya segera tertangkap.
“Saya mengapresiasi atas penangkapan tersangka Muklis, salah satu pengeroyok Saut Sihombing. Dengan kemampuan Tim Jatanras Polda Riau, saya percaya kedua pelaku lagi pasti segera tertangkap” terang Daud.
Kata Daud, menurut keluarga korban lebih dari 10 orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap Saut Sihombing.
“Menurut klien kami lebih dari 10 orang yang telah melakukan pengeroyokan terhadap anaknya itu dan kami minta pihak Kepolisian segera melakukan pengembangan” ungkap Kuasa Hukum.
Tim Jatanras Polda Riau telah melimpahkan Tersangka Mukhlis alias Ulis ke Polresta Pekanbaru. (AH)