Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

PT. BGA Group Ketapang Dirundung Masalah, Ribuan Ha Sawit Diklaim Berada Diluar Izin

×

PT. BGA Group Ketapang Dirundung Masalah, Ribuan Ha Sawit Diklaim Berada Diluar Izin

Sebarkan artikel ini

Views: 315

KALBAR, JAPOS.CO – Ribuan Hektare kebun sawit milik PT. Bangun Maya Indah (BMI) Benua Indah Group (BIG) yang kini dikuasai oleh PT. Inti Sawit Lestari (ISL) BGA Group menuai polemik, permasalahan yang cukup krusial adalah ribuan Ha kebun sawit tersebut diklaim masyarakat lantaran diduga berada diluar Izin.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dari data historis yang dilaporkan masyarakat kepada Japos.co, tertuang didalamnya bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor : 1. Atas nama PT. BMI terletak di Desa Batu Tajam, sedangkan menurut data tersebut titik koordinat tanam kelapa sawit PT. BMI 90% berada di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi.

PT. Inti Sawit Lestari (ISL) BGA Grup pada Tahun 2015 silam, menguasai lahan ini dengan memenangkan Lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melalui Pengadilan Negeri Ketapang, berdasarkan Risalah Lelang No 134/2015, Tanggal 26 Mai 2015.

Polemik Muncul Sejak 2007 (Dosa Lama)

Polemik tentang lahan sawit PT. BMI bukan permasalahan baru, permasalahan ini sudah muncul dari tahun 2007 silam. Kepala Desa Segar Wangi A. Marten Luther. TK Pernah mengirim surat kepada Bupati Ketapang terkait permasalahan ini dengan tembusan ke beberapa OPD serta DPRD Komisi B Ketapang pada Tanggal 20 Agustus 2007.

Isi surat itu menjelaskan bahwa SHGU milik PT. BMI tidak sesuai dengan areal penanaman sawit saat itu, Adapun pihak – pihak yang diberi tembusan surat tersebut, yakni : BAPPEDA Ketapang, DPRD Komisi B Ketapang, Kadisbun Ketapang, kepala BPN Ketapang, Camat Tumbang Titi serta PT. BMI.

Artinya, dengan surat Kepala Desa Nomor : 140/1011/D.SW/8/PEM saat itu, semua pihak sudah mengetahui bahwa ada polemik yang serius tentang SHGU PT. BMI tidak sesuai dnengan koordinat arel penanaman sawit PT. BMI.

Permasalahan ini sempat dibahas dalam rapat di Sekretarait DPRD Ketapang pada 28 Agustus 2008, rapat saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yohanes Suparjiman, dengan kesimpulan bahwa DPRD Kab. Ketapang akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan berbagai pihak terkait, dengan waktu tidak terlalu lama.

Pada Rabu 17 September 2008 dilakukan rapat Kembali membahas tentang permasalahan ini di Sekretariat DPRD Ketapang, rapat dipimpin oleh Yohanes Suparjiman, dengan menghasilkan 2 kesimpulan, diantaranya : selama belum ada penyelesaian permasalahan dimaksud, agar PT. BMI tidak melakukan pemanenan.

Ironis, permasalahan itu hingga saat ini belum selesai, bahkan mencuat Kembali dengan adanya audiensi dari masyarakat Mambuk beberapa waktu lalu, info yang diterima Japos.co, bahwa besok (07/03) masyarakat akan melakukan audiensi kembali. (Hardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *