Views: 282
LEMBANG, JAPOS,CO – Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan SH SIK MH resmikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) milik Haryana Cisaroni RT 06 Rw 08 Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (6/3/2022).
Kegiatan peresmian ini adalah Rutilahu yang ke-10 yang dilakukan oleh Kapolres Cimahi diwilayah Hukumnya.
“Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas terselenggaranya kegiatan ini dalam peresmian atas selesainya Rehabilitasi rumah milik Bapak Haryana, semoga bermanfaat dan dimanfaatkan bagi penerima bantuan, serta ladang amal ibadah bagi kita semua yang ikut serta mendukung,” ungkap Kapolres Cimahi.
Menurutnya, terselenggaranya program Rutilahu ini berkat kerjasama Polres Cimahi, Kodim 0609 , Tokoh Agama,Pemerintah Desa Cikahuripan serta masyarakat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
“Kedepannya akan terus mengadakan program rumah siap huni dari Rutilahu, dan kepemilikan tanah hak milik sendiri yang merupakan syarat utama dalam mendapatkan program rutilahu,” terangnya.
Dikesempatan yang sama Kapala Desa Cikahuripan Oman Harianto, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan atas Bantuannya dengan Program Rutilahu dan sekaligus Peresmian rumah yang ke – 10 adalah warga Desa Cikaruripan tepatnya di Kampung Cisaroni yaitu rumah Bapak Haryana, dalam hal ini warga kami sangat terbantu khusnya Desa Cikahuripan.
Dalam acara turut hadir, Dan Kodim 0609 Cimahi Letkol INF Hary Novana, S.Sos, Wakapolres Cimahi Kompol Agoeng Ramdhani, SIK, Kapolsek Lembang Kompol Sarche Cristiaty Leo Dima, Danramil Lembang Kapten inf Dede, PJU Polres Cimahi, Staf Polsek Lembang dan Perangkat Desa Cikahuripan.(Demak Gultom)