Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Ada Apa Dengan Surat Keterangan Jual Beli Tanah SMAN 1 Rambatan Tahun 1996

×

Ada Apa Dengan Surat Keterangan Jual Beli Tanah SMAN 1 Rambatan Tahun 1996

Sebarkan artikel ini

Views: 308

TANAH DATAR, JAPOS.CO – Misteri surat keterangan jual beli tanah di SMA Negeri 1 Rambatan Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar pada tanggal (21/10/1996), antara pihak pertama Anas selaku pemegang hak tanah bersertifikat dengan pihak kedua Syahyuti Abbas selaku ketua BP 3 SMA Negeri Simawang Padang Magek Saat itu perlu di pertanyakan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Anas, pada tanggal 21 Oktober 1996 tersebut, kedua adik saya nama Bujang dan Busrial sekaligus sebagai saksi waris juga tidak berada di kampung (Rambatan), mereka waktu itu di Jakarta.

“Tapi kok ada kedua tanda tangan adik saya, lalu siapa yang menanda tangani,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan Anas Cs selaku pemegang hak Waris dari tanah bersertifikat tersebut kepada japos.co– mengatakan, “saya tidak pernah melakukan jual beli tanah dengan Syahyuti Abbas selaku ketua BP 3 SMA negeri Simawang Padang Magek Kecamatan Rambatan,” ujar Anas Cs.

“Apalagi dalam surat keterangan jual beli tanah tersebut tidak dengan ibu kandung saya, padahal saat itu ibu kandung saya Baiyana masih hidup, ibu saya Baiyana meninggal pada tahun 2004 dan dikebumikan di Jorong Bulakan Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan. Mana mungkin saya menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan Ibu kandung saya,” ungkapnya.

Terpisah, japos.co- konfirmasi ke Syahyuti Abbas selaku pihak dari SMA Negeri Simawang dalam transaksi jual beli tanah pada tanggal 21 Oktober 1996 tersebut.

“Tanda tangan memang mirip dengan tanda tangan saya, tapi saya lupa, bukan saya tidak mau menjelaskan, tapi rumit permasalahannya, tergantung yang di atas lagi, susah saya menceritakannya,” ujarnya.

“Saya termasuk insiator untuk mendirikan Sekolah SMA Negeri Simawang,” terang Syahyuti di kediamannya, (22/2/2022). Begitu juga dengan keterangan kepala sekolah SMA Negeri 1 Simawang saat itu.

“Saya hanya menanda tangani surat jual beli saja yang di antar seseorang, berapa jumlah uang jual beli saya tidak tahu,” lanjutnya.

“Surat keterangan ual beli tanah tersebut tidak secara bersamaan di tanda tangani, harga jual beli pun dan berapa jumlah uangnya juga saya tidak tahu, saya tidak pernah melihat penyerahan uang jual beli tanah tersebut kepada Anas Cs,” ucap Syamhardi saat dikonfirmasi dikediamannya Senin (28/2/2022). (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 33 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…