Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Polda Banten Menangkan Gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Pandeglang

×

Polda Banten Menangkan Gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Pandeglang

Sebarkan artikel ini

Views: 259

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Sidang pra peradilan atas gugatan pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Rangga Wandi dan rekan tentang dugaan tindak pidana turut serta penggelapan dalam jabatan di Pengadilan Negeri Pandeglang telah berakhir pada Selasa (01/03) dengan putusan yang memenangkan Polda Banten.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon mengajukan gugatan perihal penetapan penangkapan dan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana turut serta penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 junto Pasal 55 KUHP oleh Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten, meminta hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan memerintahkan agar pihak kepolisian mengeluarkan dan membebaskan serta memulihkan nama baik pemohon.

Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Yudi Suwarso mengatakan sidang pra peradilan berlangsung selama 4 hari yang dimulai pada Rabu (23/02) hingga Selasa (01/03).

“Pada hari pertama agenda sidang adalah pemberian jawaban dari termohon, dan pembacaan jadwal sidang oleh hakim, selanjutnya pada hari kedua pembacaan Replik dari pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon, pada hari ketiga agenda sidang pembacaan Duplik dari termohon yang dibacakan oleh kuasa hukum termohon, pemeriksaan bukti-bukti surat dari pemohon, pemeriksaan saksi-saksi dari pemohon, pemeriksaan bukti-bukti surat dari termohon, penyerahan jawaban pemohon dan termohon kepada Hakim,”kata Yudi Suwarso.

Yudi Suwarso kemudian mengatakan sidang terakhir pada Selasa (01/03) dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal.

“Pada hari terakhir sidang pembacaan putusan oleh hakim tunggal dengan putusan menolak permohonan praperadilan yang di ajukan pemohon seluruhnya, dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara,”ujar Yudi.

Dengan adanya keputusan ini maka seluruh tindakan kepolisian yang dilakukan terhadap perkara tersebut sah dan sesuai dengan UU yang berlaku.

“Tugas penyidik selanjutnya adalah melanjutkan penyidikan hingga ke tingkat penuntutan dan pengadilan,” kata Yudi. (Yan/Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *