Views: 186
TANAH DATAR, JAPOC.CO – Pada tanggal (4/4/1987), Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Tanah Datar, telah menerbitkan sertifikat tanah di Jorong Bulakan Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah datar dengan nama pemegang hak Baiyana.
Baiyana meninggal dunia pada tanggal (27/10/2004), dan dikebumikan di Jorong Bulakan Nagari Padang Magek. Sebagai pemegang hak, di wariskan kepada ketiga anaknya Anas Adam, Bujang dan Busrial, yang turut dibenarkan oleh Walinagari Padang Magek dengan Regno 19/ SKAH/WN/PM – 2016, dan di restui oleh Camat Rambatan dengan Regno 19/SK/RBT-2016.
Secara sah terdaftar sebagai pemegang hak dari sertifikat tanah tersebut. Sebagai pemegang hak terdaftar setelah ibunya Baiyana meninggal dunia, Anas Adam, Bujang dan Busrial kembali mengkroscek dan memeriksanya lagi sebanyak dua kali berturut-turut ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar pada tahun 2017 dan tahun 2019, bahwa sertifikat tanah tersebut telah di periksa sesuai daftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah datar yang di kepalai oleh Syaherman SH.
Berdasarkan hasil temuan Japos.co kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar telah menerbitkan juga sebuah sertifikat atas nama pemegang hak, Pemerintah Kabupaten Tanah datar tertanggal (7/4/2005) seluas 8490 meter, yang lokasi tanahnya sebagian besar termasuk dan berada di Sertifikat pihak lain. Setelah ditelusuri, rupanya sertifikat pemegang hak Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berasal dari sebuah surat keterangan jual beli tanah yang diduga tidak di ketahui oleh sebagian besar pemilik tanah yang lokasinya bersamaan di SMA Negeri 1 Rambatan sekarang.
Merasa haknya di ambil, Anas Adam sebagai pemilik hak tanah yang sudah terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar, merasa heran dan curiga, kok bisa ya penerbitan sertifikat segampang itu.
“Atas dasar apa penerbitan sertifikat ini, saya menduga ada permainan yang terstruktur dengan pihak sekolah SMA 1 Rambatan yang dulu, untuk menyerobot tanah saya, dan kenapa ada dua sertifikat di objek yang sama,” ucap Anas Adam .
“Saya menilai pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar tahun 2005 sudah melalaikan tugas dan fungsinya sebagai Badan Pertanahan. Seharusnya pihak BPN Tanah Datar saat itu berdiskusi dan melakukan mediasi dengan pihak pemilik sertifikat yang terdahulu. Padahal, tanah yang di sertifikatkan tersebut bersamaan letaknya di sebagian besar tanah milik pihak lain, yang sudah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sekolah SMA Negeri 1 Rambatan,” lanjutnya.
Anas Adam akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya. “Siapapun oknumnya yang bermain-main untuk menerbitkan sertifikat itu, akan saya bongkar semua, saya tidak peduli, ini jelas sekali ada sesuatu perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
“Yang jelas saya selaku pemegang hak yang sudah sejak dulu berjuang untuk mendaftarkan sertifikat saya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar, sudah terdaftar dengan sangat jelas sekali di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar. Ada apa dengan BPN Tanah datar tahun 2005, atau BPN Tanah Datar tahun 1987 tidak di percaya lagi, setahu saya BPN ini mulai dari Sabang sampai Merauke sama,” tutup Anas (24/2/2022).
Terpisah kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Datar/ Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar selaku pemegang hak dalam kepemilikan sertifikat terbitan tahun 2005 tersebut mengatakan, “klien saya juga punya bukti yang kuat disini, dilengkapi pula dengan surat keterangan jual beli sama penggugat, ini wewenang BPN lagi, kenapa ada sertifikat di atas sertifikat, harusnya sebelum penerbitan sertifikat, sertifikat yang sama harus di pecah dulu, inilah yang sangat kita sayangkan,” cetus M Resha Fajlevie SH (21/2/2022).
Sementara saat dikonfirmasi Japos.co ke kantor BPN Kabupaten Tanah Datar, menurut keterangan salah seorang pejabat di kantor tersebut mengatakan, “saya belum bisa memberikan jawaban teman teman wartawan, nanti salah jawab, yang jelas proses persidangan masih berlanjut, baiknya kita tunggu saja proses persidangan dulu,” ucap Ahmad Salikan Aji SH. di ruang kerjanya senin sore ( 21/2/2022). (D/H)