Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Lima Warga Cikalong Dijerat Pasal Korupsi, Rekayasa Itu Mulai Terkuak?

×

Lima Warga Cikalong Dijerat Pasal Korupsi, Rekayasa Itu Mulai Terkuak?

Sebarkan artikel ini

Views: 297

BANDUNG, JAPOS.CO – Ada yang aneh di persidangan korupsi di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Bandung, Rabu (23/1).Pengacara kelima terdakwa diperintahkan hakim untuk keluar dari ruangan sidang. Pasalnya, setelah hakim bertanya terhadap kelima terdakwa mengapa menunjuk dan menandatangani surat kuasa terhadap pengacara Edwin Pahala Silaban yang sudah hadir dalam persidangan itu, jawabannya kita dari awal menunjuk pengacara dari kantor hukum Ahmad Ridwan dan Rekan. Akhirnya Hakim memerintahkan pengacara Edwin Pahala Silaban untuk keluar dari ruangan sidang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sumber Japos.co menyebut semuanya terindikasi rekayasa dan perkara tersebut dipaksakan.

“Kelima tersangka diintimidasi dan disiapkan pengacara oleh jaksa. Jadi jaksa menyiapkan pengacara baru. Kentara sekali upaya mendesainnya sesuai selera”, ungkap sumber Japos.co yang minta namanya tidak ditulis, Jumat (25/2).

Diuraikan sumber tersebut bahwa ada banyak indikasi perkara ini dipaksakan. “Mulai dari tidak diberikannya surat berita acara penahanan kepada keluarga tersangka dan keluarga bertanya saat sidang dakwaan penahanan dimana. Dijawab jaksa di rutan Kebon Waru padahal masih di kantor polisi hingga tidak diberikannya berkas perkara kepada pengacara kelima terdakwa. Paling fatal dalam kasus ini pihak BPN tidak diperiksa. Padahal objek tanah yang diperkarakan itu sertifikatnya diterbitkan BPN. Seharusnya Kepala BPN Bandung Barat lah yang dijadikan tersangka utamanya. Ini yang dijadikan tersangka sebatas masyarakat biasa yang lugu”, paparnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cimahi, Feby kepada Japos.co, Jumat (25/2) di kantornya mengklarifikasi bahwa masalah penahanan kan cuma ditulis rutan, jadi kan penahanan di kantor polisi itu juga rutan.

“Di tulis rutan jadi tidak spesifik menyebutkan rutan mana jadi kita menahannya di Polres kan juga rutan. Soal pemberitahuan surat berita acara penahanan gak benar kita tidak sampaikan. Kita menyampaikannya ada tanda terima dari mertuanya,” tandasnya.

Sebaliknya sumber Jaya Pos justru mengatakan phak jaksa tidak profesional dan melanggar _Standard Operating Procedure_ (SOP).

“Seharusnya sejak tanggal 25 Januari sudah di pindah ke rutan kelas 1A Bandung sesuai prosedur. Perintah kedua dari hakim juga jelas menyebut rutan kelas 1A dan seharusnya sejak tanggal 14 Februari sudah dipindahkan. Tapi ini kan baru dipindahkan tanggal 18 Februari. Di Kejaksaan itu kan ada mekanisme pengawasan internal. Ada Aswas di Kejati itu harus memeriksa pelanggaran jaksa dalam menangani perkara,” ujarnya.

Seperti diberitakan Jaya Pos edisi lalu, 5 orang warga Desa Cikalong, Kabupaten Bandung Barat dijerat pasal-pasal korupsi. Diduga jual tanah negara, kelima terdakwa masing-masing mantan Kepala Desa Cikalong Iin Solihin, S.Ag, Dani Suryawan, Dedih Rusnawan, Alit Setiawan, dan Dudin Tajudin.

Anehnya, kelima terdakwa yang sdh disidangkan secara daring oleh Pengadilan Tipikor Bandung itu belum dipindahkan dari tahanan Polres Cimahi ke Rutan Kebon Waru, Bandung.

Sumber Japos.co mengatakan ada kecurigaan ini kasus tebang pilih dan dipaksakan. Penyidik sebulan lebih menahannya hingga perkara bergulir di pengadilan, kelima tersangka masih ditahan oleh penyidik.

Dalam persidangan daring ketua majelis hakim menanyakan keberadaan semua terdakwa dan merasa kaget dengan jawaban Jaksa Penuntut yang mengaku semua terdakwa masih di tahan di Polres Cimahi.

“Ketua majelis hakim akhirnya memerintahkan jaksa penuntut untuk menahannya di rutan”, ungkap sumber Japos.co (18/2).

Dilanjutkan sumber bahwa kasus ini sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai kasus korupsi sebab BPN mengeluarkan sertifikat untuk semuanya.

“Tidak mungkin BPN gegabah mengeluarkan sertifikat untuk semua tanah tersebut. Nah, indikasi adanya dugaan kasus ini dipaksakan adalah dengan tidak memeriksa pihak BPN sebagai saksi,” ungkap sumber tersebut melalui ponsel.

Kajari Cimahi, Rosalina Sidabariba, SH, MH saat hendak dikonfirmasi Jaya Pos di kantornya mendelegasikan kepada Kasi Intelijen, Dhevid Setiawan, SH, MH.

Kepada Jaya Pos di ruang kerjanya Dhevid mengaku mengetahui perkara tersebut dan mengatakan semua terdakwa hari ini dipindahkan ke Rutan.

“Hari ini sedang dipindahkan oleh teman – teman pidsus ke rutan. Terkait semua terdakwa masih ditahan di polres Cimahi itu atas permintaan mereka agar pihak keluarga bebas besuk. Pihak BPN kalau tidak salah juga diperiksa sebagai saksi. Tanah tersebut memang tanah negara. Kita serahkan saja proses persidangan di pengadilan,” papar Dhevid.

Sumber Jaya Pos mengatakan bahwa bila permintaan semua tersangka minta untuk ditahan di rumah tentu akan dituruti juga.

“Mereka sudah menyalahi SOP dan bisa diperiksa juga secara internal kejaksaan. Banyak sekali keanehan dalam perkara ini, termasuk pihak keluarga tidak diberikan salinan Berita Acara Penahan. Itu adalah indikasi paling parah,” ungkapnya.@lf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *