Views: 236
TANAH DATAR, JAPOS.CO – Surat jual beli antara Anas dan Syahyuti yang dilakukan pada tanggal 12 Oktober 1996, di duga palsu, dan ini berdasarkan pengakuan dari Anas selaku namanya yang ditulis dalam surat jual beli tersebut.
“Saya tak pernah menjual tanah saya ke Syahyuti, dan saya tidak pernah menanda tangani surat jual beli tersebut, karena di surat jual beli tersebut tanda tangan saya palsu,” ujar Anas.
Terpisah Andar Situmorang SH MH, Direktur GACD mengatakan,” sebaiknya Syahyuti dilaporkan saja ke pihak kepolisian, biar nanti semuanya nanti bisa terbongkar dan jelas. Dan Syahyuti layak diperiksa oleh pihak berwajib tentang surat jual beli tersebut.
“Bagaimana surat jual beli tersebut bisa timbul, sementara pengakuan Anas, dia tidak pernah menanda tangani, dan di tambah lagi para ahli waris Busrial Adam dan Bujang di saat itu lagi berada di Jakarta.
“Laporkan saja ke pihak kepolisian tentang adanya jual beli palsu itu, nanti semuanya akan terungkap,” ujar Andar.
Welky Lelviandra SH selaku kuasa hukum dari Anas Cs mengatakan, kami akan melakukam upaya hukum pidana nantinya, terkait adanya dugaan tanda tangan palsu di surat jual beli tersebut, pungkas Welky Lelviandra melalu Whatshappnya yang diterima japos.co. (D/H)