Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

PLN UPJ Rancaekek Jalin Sinergitas dengan PWI Kabupaten Bandung

×

PLN UPJ Rancaekek Jalin Sinergitas dengan PWI Kabupaten Bandung

Sebarkan artikel ini

Views: 294

KABUPATEN BNDUNG, JAPOS.CO – Manajer PLN UPJ Rancaekek Wahyudin bertandang ke kantor Sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Jln Ciloa No 1 Soreang, Rabu (23/2).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Wahyudin diterima langsung oleh Ketua PWI Kabupaten Bandung, H Rahmat Sudarmaji didampingi Ketua Koperasi Wartawan Ayi Purnama dan beberapa jajaran pengurus.

Dalam kesempatan itu Wahyudin menerangkan, PLN UPJ Rancaekek pelayanannya meliputi kecamatan Rancaekek, Cicalengka, Nagreg dan Cikancung, serta menginduk ke PLN UP3 Majalaya yang melayani kebutuhan listrik di kabupaten Bandung.

Menurut Wahyudin, melalui ajang silaturahmi ini selain untuk saling mengenal juga saling bersinergi dalam segala hal terkait informasi publik dibidang layanan PLN.

Ia juga bercerita pernah ada berita PLN mungkin wartawannya tidak memahami tehknis pemasangan insfratruktur beritanya ngawur dan tidak masuk akal karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak PLN.

Wahyudin berharap dengan terjalinnya silaturahmi ini kedepan ada sinergitas yang lebih signifikan, terutama sinergitas antara wartawan dengan pihak PLN sehingga tercipta informasi yang bersifat edukasi terhadap masyarakat.

Ketua PWI Kabupaten Bandung H Rahmad Sudarmaji mengapresiasi kunjungan dari PLN UPJ Rancaekek ke Sekretariat PWI, ia juga mengharapkan adanya sinergitas wartawan dengan pihak narasumber, dalam hal ini PLN.

“Bila wartawan memerlukan informasi atau konfirmasi tolong diberikan akses, berikan informasi yang benar, sehingga terjalin pemberitaan yang berimbang, “kata Rahmad.

Rahmad menegaskan bila wartawan minta konfirmasi tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik, narasumber harus berani menolaknya.

“Narasumber berhak menanyakan identitas kartu pers si wartawan dan dari organisasi profesi mana, karena itu sudah diamanatkan dalam undang – undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.(HendriH)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *