Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Selatan

Rapat Paripurna ke XLVI  Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel Menyampaikan Pemandangan Umum Tekait 4 Raperda

×

Rapat Paripurna ke XLVI  Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel Menyampaikan Pemandangan Umum Tekait 4 Raperda

Sebarkan artikel ini

Views: 232

PALEMBANG, JAPOS.CO – Setelah pada agenda Perdana Rapat Paripurna ke XLVI (46) sebelumnya pada Senin (14/02/2022), Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel mendengarkan Pejelasan Gubernur terhadap terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, Pada Rapat Paripurna ke XLVI (46) lanjutan hari ini Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum terkait 4 Raperda dimaksud.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel; H Muchendi M SE, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi, SH. Dihadiri Pj Sekretaris Daerah; SA Supriono, beserta perwakilan OPD dan tamu undangan lain secara langsung maupun virtual. Bertempat diruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten A Rivai Palembang, Senin (21/2 2022).

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi diawali oleh Fraksi Partai Golkar, dengan juru bicara; H Fatra Radezayansyah, ST MM, dilanjutkan Fraksi PDIP; Hj Sumiati, SH, MM, kemudian Partai Gerindra oleh Prima Salam, SH, Fraksi Demokrat oleh Ir M Kanoviyandri, Fraksi PKB oleh Meri, SPd, Fraksi Nasdem oleh Yenny Elita, SPd MM, Fraksi PKS oleh Ahmad Toha, SPdI, MSi, Fraksi PAN Oleh H Toyep Rakembang, SAg, diakhiri oleh penyampaian Fraksi Hanura Perindo oleh H Syahrudin, ST MM.

Dalam Pandangan umum Fraksi-fraksi menyampaikan dukungan, tanggapan, saran dan masukan terhadap keempat Raperda yang diajukan oleh eksekutif, sbb:

  1. Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.
  3. Raperda tentang Jasa Kontruksi.
  4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.

Serta Fraksi-fraksi Menyikapi beberapa hal terkait bidang pemerintahan, Perekonomian, Pertanian, Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Rakyat serta infrastruktur, dan upaya dalam pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Pandemi.

Setelah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif dalam mempersiapkan jawaban menanggapi pandangan umum Fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada hari Jum’at (25/02/2022) mendatang.(Toyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *