Views: 393
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – PT ADIRA diduga lalai dalam menjalankan prosedur persyaratan pengambilan BPKB, pasalnya adanya kejadian konsumen yang akan melakukan pengambilan BPKB di PT ADIRA Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Kejadian tersebut disampaikan kepada Japos.co bahwa konsumen sudah melunasi kredit motornya dan akan melakukan pengambilan Bukti Pemilik Kendraan Bermotor (BPKB).
Kendaraan tersebut atasnama Didin Prawoto yang mempunyai sesorang istrinya bernama Neni Ristanti. Namun menurut informasi diantara Didin Prawoto dengan Neni sudah berpisah dengan Didin Prawoto. Sekian lama berjalan pengkreditan motor tersebut berhasil dilunasi oleh Didin Prawoto.
Dikarenakan atas pengambilan motor tersebut adalah atas nama Didin Prawoto. Lantas Neni berupaya untuk mengambil BPKB tersebut ke pihak PT Adira di Koto Baru. Dengan membawa Surat kuasa yang diduga dipalsukan beserta tanda tangannya. Dan pihak PT Adira menyerahkan BPKB tersebut kepada mantan istri dari Didin Prawoto.
Sementara pihak Didin Prawoto merasa dirugikan oleh pihak PT Adira. Dengan kejadian tersebut, Didin Prawoto meminta agar diselesaikan dan BPKB segara dikembalikan ke dirinya
“Jika tidak jelas ini adalah suatu kelalaian bagi pihak PT Adira Finance Leasing, kok begitu gampangnya pihak Adira memberikan Surat BPKB itu kepada pihak Neni,” katanya.
Menurut Didin, PT Adira telah membuat konsumen kecewa, tanpa mengadakan kroscek terelebih dahulu dan tanpa konfirmasi, pihak PT Adira Finance secara administrasi dan dokumentasi sangat mengecewakan,” tambahnya.
Sementara PT Adira Finance di Koto Baru baru, Putra saat dikonfirmasi mengaku sebagai marketing dan Kacab ada di Solok.
Putra mengatakan kepada awak media Japos. Co saat itu tidak ada pihak yang dirugikan, karena diantara Didin dan Neni statusnya adalah suami istri. Karena ketika Neni melunasi tunggakan terakhir, ia sempat menanyakan BPKB.
“Kami sampaikan kepada Neni, dan Neni mengatakan suaminya kerja. Berangkat pagi pulangnya malam,” katanya.
“Lantas pihaknya memberikan saran, boleh ibu ngambil BPKB itu. Dan BPKB kan selalu standby di kantor ini. Tapi dengan satu syarat, ibu harus mengisi Surat kuasa ini. Lantas selang waktu berjalan ibu Neni membawa Surat kuasa tersebut. Saat itu kami meminta nomor Hp Didin untuk dihubungi, namun tidak aktif, dan Surat BPKB itu memang kami serahkan kepada pihak Neni,” imbuhnya.
Atas kejadian ini, Didin Prawoto telah memberikan kuasa kepada pihak Kuasa Hukumnya yang beralamat di Jln. Lintas Sumatera Km 4 Sei Kambut Kecamatan Pulau Punjung, Tomi Marjohan, S.H.
Menanggapi hal tersebut, Tomi Marjohan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa atas permasalahan tersebut.
“Kami telah memberikan Surat Somasi kepada pihak PT Adira Finance. Dan isi Surat somasi itu kami sampaikan agar bisa menanggapi selama 3×24 jam. Namun sejak Surat Somasi telah kita sampaikan itu, hingga sekarang belum ada tanggapannya,” tuturnya.
“Dalam harapan kami sebagai Kuasa Hukum dari klien kami, agar ia bisa menyelesaikan secara kekeluargaan. Jika somasi kita ini tidak ditanggapi, maka yang kedua pada hari kamis besok akan kita turunkan lagi surat somasi. Jika itu tidak, maka kami akan tingkatkan lagi nanti ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Barul Chaniago)