Views: 382
KALBAR, JAPOS.CO – Setelah ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam di Kabupaten Sambas. Joni Isnaini, SH CS “MELAWAN”. Pada 17/02 Joni justru melaporkan Penyidik Subdit 3 Tipidkor Polda Kalbar ke Propam Mabes Polri.
Dalam laporan Joni dengan nomor : SPSP2/1057/II/2022/Bagyanduan Tanggal 17 Februari 2022, Joni melaporkan AKP Gunwan Dkk selaku Penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kalbar atas Dugaan Penyalahgunaan wewenang berupa “Pungutan Liar” (PUNGLI) terhadap para Kontraktor di Kalbar, yang dilakukan oleh AKP Gunawan Dkk.
Joni Isnaini, SH selaku Direktur PT. Batu Alam Berkah (BAB) telah ditetapkan jadi Tersangka atas Kasus dugaan Korupsi Proyek Jalan Tebas – Jawai- Tanah Hitam di Kabupaten Sambas oleh Penyidik Polda Kalbar. Proyek tersebut menggunakan sumber dana APBD Provinsi Kalbar dengan satuan kerja Dinas PUPR Provinsi Kalbar T.A 2019. Selain Direktur PT. BAB, Joni juga menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Kalbar.
Dilansir dari beberapa pemberitaan media di Kalimantan Barat beberapa waktu lalu, beredar kabar tentang pernyataan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo Asmoro, bahwa Joni Isnaini saat ini belum ditahan lantaran Kabur.
Sementara Joni Isnaini, SH sendiri saat dikonfirmasi Japos.co melalui pesan WhatsApp (23/02) tentang apakah memiliki Bukti – Bukti pendukung atas Laporannya ke Mabes Polri, tidak memberikan jawaban kendati pesan sudah dibaca. Hingga berita ini tayang, belum ada kabar bahwa Joni Isnaini, SH sudah ditahan oleh Polda Kalbar. (Hardi)