Views: 304
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMKN 2 Kuala Kapuas Tata Boga ( 1 Ruang), yang dikerjakan pelaksana CV. MULTI TATA KARYA, dengan nilai kontrak Rp 4.813.400.000,- bersumber dari APBD 2021, diduga tidak rencana anggaran biaya (RAB), sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Pasalnya, bangunan ruang praktik tata busana, tata boga, kecantikan, perhotelan, dan audio video, yang dibangunan melalui proyek tersebut, menggunakan atap genteng metal, Pandu Roof, yang tidak termasuk atap genteng metal yang direkomendasikan, serta diduga tidak mengacu pada Peraturan Menteri Pekejaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara.
Sebab bangunan sekolah, khususnya bangunan baru direncanakan untuk memiliki usia layan bangunan minimum 20 tahun, sebagaimana dijelasan Mendiknas dalam dalam lampiran Permen No.24 tahun 2007 tentang Satndar Saran dan Prasarana.
Menanggapi surat Japos.co nomor : 002/HJP-KT/I/2022, tanggal 17 Januari 2022, terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, H.A.Syaifusi, S.Pd., MSM., melalui surat nomor : 425.2/0174/PSMK.02/I/2022, tanggal 25 Januari 2022, perihal : Tanggapan Klarifikasi Pembangunan RPS SMKN 2 Kuala Kapuas, menjelaskan, bahwa atap genteng metal yang dipakai untuk pekerjaan membangun ruang praktik tersebut sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis, yang telah disetujui.
“Sesuai dengan analisa harga satuan pekerjaan SNI 2016 No.A.4.5.2.33 tentang pemasangan 1 m2 genteng metal ata jurai, “ jelasnya. Sedangkan, untuk potongan kayu yang terkesan tidak baik/ kotor menurutnya, akan segera dibersihkan, mengingat dalam pemeliharaan maka akan ada perbaikan apabila diperlukan, sesuai ketentuan. (Mandau)