Views: 174
JAKARTA, JAPOS.CO – Pengedilan Negeri Jakarta Timur kemabali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Munarman atas kasus dugaan terorisme dengn agenda keterangan saksi a de Charge (Meringankan), Senin (21/2).
Kuasa Hukum terdakwa Munarman, Aziz Yanuar menghadirkan 5 orang saksi kehadapan majaelis hakim yakni LH, AA, HM, F, AM
Menurut Aziz Yuniar, mengatakan Munarman memiliki pandangan yang bertolak belakang dengan paham ISIS.
“Ya berbeda sekali terutama pada aspek perlakuan untuk melakukan hukuman tanpa prosedur peradilan yang fair,” kata saksi LH yang berprofesi advokat kepada majelis hakim.
Dalam persidangan LH mengungkapkan Munarman tidak sejalan dengan pandangan ISIS karena tidak dalam kerangka NKRI atau negara-negara yang berbasiskan pada hukum positif.
LH mengatakan maklumat Front Pembela Islam (FPI) tidak sejalan dengan ISIS. “Maklumat yang dimaksud yaitu Ukhuwah Islamiyah dan tetap istiqamah di jalur NKRI, dan menjaga Ukhuwah Islamiyah dari dunia barat,” katanya.
“Kalau saya pahami itu tidak sejalan dengan ISIS. Saya tidak mengatakan anti-ISIS tetapi jelas tidak sejalan dengan ISIS,” lanjutnya.
Selain itu, LH mengatakan ceramah-ceramah Munarman juga tidak ada yang mengarah ke kekerasan. Ia mengaku Munarman bahkan pernah menangis.
“Dalam forum apa menangis,” tanya JPU.
“Ya terharu terhadap suatu hal, kezaliman, saya merasa di YLBHI beliau melihat ketidakadilan, responsif,” katanya.
Munarman, kata LH, adalah sosok pengacara sekaligus aktivis yang pernah aktif di beberapa organisasi masyarakat, yaitu YLBHI. Ia menyebut Munarman juga salah satu inisiator KontraS. Dia mengaku kenal dengan Munarman sejak 1999 di Palembang.
LH, yang berprofesi sebagai pengacara atau praktisi hukum, mengatakan Munarman bukan orang radikal. Dia mengatakan Munarman tidak ada sifat antipemerintah seperti didakwakan jaksa.
“Sejauh pengalaman yang saya alami, sosok Munarman di lingkungan LBH nggak ada sifat seperti itu (anti-NKRI), nggak ada sifat yang antipemerintah, kekerasan, itu nggak ada,” ujar.
Lanjut LH, Munarman pernah mendapat Keppres sebagai tim pencari fakta kasus Munir. Tak hanya itu, Munarman juga disebut pernah menjadi tim pengurus rancangan undang-undang (RUU). Selain itu, dia mengaku pernah bersama Munarman menjadi konsultan Kementerian Agama (Kemenag).
“Ya, kami sebagai konsultan Kemenag berikan nasihat terbaik untuk kebijakan di Kemenag. Pertama supaya tak timbul pemborosan atau korupsi. Kedua, supaya penyelenggaraan ONH plus, haji khusus bisa berjalan dengan baik karena acap kali terjadi penyalahgunaan,” papar LH.
Dikesempatan yang sama saksi Eks Imam FPI DKI, HM menjelaskan tentang sosok Munarman dan paham FPI.
HM mengaku bingung ketika Munarman didakwa dengan kasus terorisme. Menurutnya, Munarman dan FPI itu tidak sepaham dengan ISIS.
“Menurut saya itu bertolak belakang dengan yang saya tahu,” kata HM saat bersaksi.
“Seperti kejadian sekarang saya bingung. Kenapa Munarman dituduh teroris, saya bingung. Sampai sekarang nggak masuk akal, saya justru nggak pernah tahu beliau membicarakan ISIS, makanya saya bingung, heran. Saya katakan beliau ini tidak keras tapi tegas,” ucap HM.
Sebagai informasi bahwa Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Munarman dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.(Red)