Views: 233
TANAH DATAR, JAPOS.CO – Seorang warga Padang Magek Selatan Kabupaten Tanah datar, Anas Adam, menggugat pihak Sekolah SMA I Rambatan dan Dinas Pendidikan kabupaten Tanah datar ke Pengadilan Negeri Batu Sangkar, lantaran sebidang tanah miliknya yang bersertifikat di akui pihak lain yang juga memiliki sertifikat di lahan yang sama.
Sementara itu, pada lokasi yang sama, terbit pula Sertifikat sebidang tanah hak milik atas nama pihak Sekolah SMA I Rambatan tahun 2005. Setelah melalui proses akta jual beli pada tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam( 1996).
Menurut Anas, Objek sebidang tanah miliknya bersertifikat pada tahun 1986 tersebut, berlokasi di Desa Padang Magek Kecamatan Rambatan tepatnya di komplek SMA I Rambatan sekarang, dimana secara sah, sebidang tanah seluas Empat Ribu Meter lebih ini telah dimiliki oleh Anas Adam.
Merasa tanahnya dinakali, Anas dan saudaranya mendatangi Kantor BPN Tanah Datar untuk memeriksa keabsahan sertifikat sebidang tanah yang dimilikinya di Komplek SMA I Rambatan. Setelah melalui pemeriksaaan, BPN Tanah Datar melakukan registrasi dua kali dengan Stempel basah terhadap sertifikat sebidang tanah yang dimilikinya di Komplek SMA I Rambatan sekarang.
Berdasarkan keterangan Anas ke Japos.co, BPN Tanah Datar saat itu tidak menindak lanjuti adanya dugaan temuan sertifikat ganda tersebut sehingga sengketa masih terus berlanjut. Demi mencari kebenaran, setelah keabsahan sertifikat sebidang tanah yang dimilikinya di komplek SMA I Rambatan di Periksa dan di REGISTRASI dua kali dengan Stempel Basah BPN Tanah Datar tahun 2017/2019, akhirnya Anas pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batu Sangkar.
“Gugatan itu di layangkan karena pihak BPN tidak melakukan mediasi, dan mengukur ulang tanpa memberi tahu,” ujar Anas.
“Saya kecewa dan prihatin dengan sikap BPN Tanah Datar Saat itu. Permainan apa, kok bisa bisanya muncul dan terbit sertifikat kepemilikan ganda di lahan yang sama. Dan anehnya, BPN tidak pernah membuka ruang mediasi dengan kami sebagai pemilik sertifikat sebidang tanah yang sah di komplek SMA I Rambatan ini,”cetus Anas, Senin (21/2/2021).
Terpisah, pihak sekolah SMA I Rambatan / Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar/ Dinas Pendidikan Provinsi melaui kuasa hukumnya M Rezha Fahlevi SH saat dikonfirmasi ia mengaku bahwa kliennya memiliki sertifikat.
“Klien saya juga memiliki sertifikat yang sah secara aturan yang berlaku. Klien kami juga sudah melakukan akta jual beli dengan pemilik lahan Anas, mungkin Anas lupa. Saya yakin, titik lokasi tersebut sah milik klien saya sesuai sertifikat dan bukti lainnya yang ada tegasnya Senin (21/2/2022).
Selanjutnya Japos.co melakukan konfirmasi dengan salah seorang pejabat di Kantor BPN Tanah Datar. “Saya belum bisa lagi memberikan tanggapan dan jawabannya, tunggu dulu proses persidangan,” ucap Ahmad Salikhan Aji SH. di ruang kerjanya Senin Sore (21/2/2022). (D/H)