Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Peringati HPSN Pemkab Minta Warga Peduli Lingkungan

×

Peringati HPSN Pemkab Minta Warga Peduli Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Views: 195

DHARMASRAYA, JAPOS.CO –  Dalam rangka Hari Peduli Sampah NAsional (HPSN) Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, menggelar kegiatan gotong-royong (goro) bersama di Km 4 Jalan Lintas Sumatera Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, pada hari Jumat (18/02/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan HPSN  tersebut dihadiri oleh Sekda Pemkab Dharmasraya Adlisman. Dalam kesempatan tersebut ia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dimana untuk mengatasi masalah persampahan dibutuhkan program pengelolaan yang komprehensif dan terpadu.

“Dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan hidup sehingga sampah tidak hanya menjadi timbunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), akan tetapi menjadi sesuatu barang yang memiliki nilai guna dan nilai jual,” paparnya.

Di Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di tahun 2022 ini dimaksud untuk kelembagaan kepedulian sampah di tengah masyarakat dengan perspektif iklim yaitu ketahan ekologi, ekonomi dan solidaritas masyarakat. Karena tujuan peringatan HPSN 2022 adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh stakeholder terhadap pemilahan sampah.

“Berjalannya solidaritas Sosialisasi edukasi tentang mengelola sampah dan iklim di masyarakat, dan memperkuat peran pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan pihak terkait dalam pengelolaan sampah yang komprehensif untuk memperkuat aksi dalam kenyataan pengendalian perubahan iklim di tingkat dampak peningkatan paling mendasar,” tuturnya Sekda.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (jakstranas) sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017, sebagai pedoman pengelolaan sampah secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Sejalan dengan itu Pemkab Dharmasraya telah menyusun kebijakan strategis daerah berupa, Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kabupaten Dharmasraya dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Selain itu, Surat Edaran Bupati Nomor : SE/282/P2LB3PP/DLH-2018 tentang himbauan penyediaan hidangan rapat bebas kemasan plastic. Dan surat Edaran Bupati Nomor : 660/076/DLH-2021 tentang himbauan penggunaan tumbler atau botol minum dan penyediaan tempat sampah di mobil dinas.

Didalam jakstrada Pemkab Dharmasraya telah menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen, dan peningkatan penanganan sebesar 70 persen di tahun 2025. Untuk target tahun 2021 pengurangan yaitu 24 persen dan capaian sebesar 11,34 persen. Sedangkan penanganan targetnya 74 persen dengan capaian 78,71 persen. Tahun 2022 ini ditargetkan pengurangan sampah sebesar 26 persen dengan penanganan 73 persen yang harus terus ditingkatkan pelayanannya.

“Pengelolaan sampah adalah kewajiban kita bersama sebagai penghasil sampah. Oleh karena itu, kita harus bertanggung-jawab menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat. Serta meningkatkan kerjasama dalam upaya untuk mengelola sampah secara berkelanjutan,” ujar Adlisman lagi selaku Sekda Kabupaten Dharmasraya. (Basrul Chaniago)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 90 SAMOSIR, JAPOS.CO – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom,S.T  meresmikan Kantor Desa Parbalohan, Kecamatan Simanindo  yang dibangun bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 250 juta.Advertisementscroll kebawah…