Views: 287
PEKANBARU, JAPOS.CO – Seorang wanita bernama Line Yuliandri Dkk warga Lubuk Batu Jaya, Inhu telah menjadi korban Investasi bernama Crypto Currency EDRG. Pada tanggal 28 Januari 2022 korban telah melaporkan seseorang berinisial NTA ke Polda Riau atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana dengan nomor Laporan STPL/B/61/I/2022/SPKT/Polda Riau.
Korban Memberikan Kuasa Penuh Kepada Law Office Silitonga Rafni Zhurindah (SRZ) mengungkapkan bahwa kasus ini berawal saat Line Yuliandari dan kedua orang temannya Fitriani dan Okti menginvestasikan uang mereka di Crypto Currency EDRG Kepada NTA sejak 2019 sampai dengan 2021
Bahwa NTA “mengiming-imingi” akan memberikan suatu keuntungan kepada Klien kami dalam berinvestasi tersebut akan memperoleh keuntungan 5% tiap bulannya.
“Jadi, perjanjiannya adalah satu orang wajib/harus menginvestasikan uangnya seminimal-minimalnya 50 juta rupiah, lalu dibuatlah perjanjian dan disepakati oleh kedua belah pihak. Saat mereka diminta bayar 50 juta Rupiah dan mendapatkan keuntungan sebesar 5% per Bulan selama 12 bulan. Setelah itu uang boleh diambil. Janjinya begitu,” namun fakta nya diduga ada Investasi Bodong/Ilegal karena uang yang dimasukkan oleh klien kami di alihkan untuk kepentingan pribadi saudari NTA ungkap Dedy Gud Silitonga, S.H kepada Wartawan pada Kamis (17/2/2022).
“Namun kenyataannya hanya 3 bulan saja diberikan keuntungan yang 5% tersebut. Setelah itu tidak ada lagi, “mengkep”, menghilang, alasannya perusahaan collapse. Ada sekitar 100 orang lebih yang berinvestasi di sana, setelah dapat uangnya itu memang dibayar tapi mereka dibayar hanya 3 bulan saja, setelah itu mereka menghilang,” jelas Rafni Narti, S.H.
“Kira-kira jumlah kerugian yang dialami sebesar 3 Miliar lebih dari 100 orang lebih ini. Yang sudah melapor itu ada 3 orang yakni Line Yuliandari, Fitriani dan Okti. Dengan masuknya laporan tersebut kami mengharapkan kepada Polda dan Polres Inhu dapat mengembalikan uang klien kami dengan menyita aset-aset NTA yang diduga berasal dari hasil Penipuan terus menerus dengan ratusan orang tadi,” terangnya lagi.
“Diduga NTA telah menipu sejak tahun 2019, 2020, 2021 secara terus menerus dan menjadi mata pencaharian dan pola nya bervarian. Beda orang beda pula waktunya, tapi terakhir kali mereka menyetor di pertengahan tahun 2020. Bukan saja penipuan Crypto, namun ada juga dari Arisan-Arisan lain seperti Arisan Online, Arisan Mobil, Arisan Emas Antam, Arisan Uang, Arisan Tabungan yang dikelola sendiri oleh NTA seorang warga Sei Lalak, Air Molek, Inhu,” papar Dien Zhurindah S.H.
“Sekarang, malah pihak NTA mengatakan Collapse, tapi saat buat perjanjian tidak pakai atas nama perusahaan, melainkan atas nama pribadi yakni atas nama NTA,” kata Kuasa Hukum dari kantor Law Office SILITONGA RAFNI ZHURINDAH.
Dedy Gud Silitonga dan Rafni Narti, Dien Zhurindah mengatakan bahwa sekarang laporan dari korban sudah sampai ke Inhu,” Semoga saja di Polres Inhu bisa dituntaskan. Dulu pernah dilaporkan di Polsek Pasir Penyu, tapi mandek, dicabut dumas nya, setelah itu baru kita lapor ke Polda,” tutupnya. (AH)